visitaaponce.com

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni Rm, menunjukkan surat permohonan gelar perkara khusus yang diserahkan ke Bareskrim.(MGN/Siti Yona Hukmana)

KUASA hukum Pegi Setiawan, Toni RM, telah memasukkan tiga surat permintaan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita, 16, di Cirebon pada 2016 silam. Permintaan ekspose ulang itu karena pengacara yakin Pegi bukan pelaku.

"Kami, tim penasehat hukum Pegi Setiawan, baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini, yang ditangani Polda Jawa Barat, dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," kata Toni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).

Toni mengatakan ketiga surat itu ditujukan kepada Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Karo Wasidik) Bareskrim Polri, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wajyu Widada, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuan ekspose khusus, kata dia, karena pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Pegi.

Baca juga : Polda Jawa Barat Buru 2 Buron Pembunuhan Vina Cirebon

Menurut dia, Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong yang disebut polisi terlibat. 

Berdasarkan putusan pengadilan atas nama delapan terdakwa yang menjalani terpidana, ada tiga tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

"Nah, kita fokus ke Pegi alias Perong. Pegi alias Perong itu kemudian beberapa minggu lalu sebelum Pegi Setiawan ditangkap itu kan ditetapkan DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun," beber dia.

Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon

Namun, kenyataannya yang ditangkap polisi saat ini bernama Pegi Setiawan dengan ciri rambut tidak keriting. Kemudian, umurnya 28 tahun bukan 30, dan tinggalnya bukan di Banjarwangun melainkan di Kempompongan, Cirebon.

Fakta dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon atas nama 8 terdakwa itu juga diketahui pelaku 11 orang. Mereka menggunakan tujuh sepeda motor. Dari sejumlah motor itu tidak ada Suzuki Smash.

"Belakangan setelah Pegi Setiawan ditangkap ada saksi bernama Aep menyebut-nyebut bahwa Pegi Setiawan menggunakan motor Suzuki Smash. Andai saja Asep sejak dulu tahu ada Suzuki Smash ya mungkin sudah ditangkap Pegi Setiawan karena sudah tau rumahnya," ungkap Toni.

Baca juga : Peran Pegi Setiawan alias Perong dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Belum Bisa Dipastikan

Toni memandang Polda Jawa Barat belum terbuka. Maka itu, untuk keterbukaan informasi dan transparansi, Toni mengajukan gelar perkara khusus melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Irwasum, pengawas, dan penyidik.

"Itu semuanya kumpul. Ada ahli-ahli buka semua. Alat bukti apa yng membuat Pegi Setiawan itu terlibat kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eky," ucapnya.

Ketiga surat telah diserahkan. Toni mengaku akan menunggu tindak lanjut polisi dengan memulai gelar perkara khususnya. Kemudian, dalam ekspose khusus itu diharapkan polisi bisa memanggil tersangka.

Baca juga : Kasus Gadis 15 Tahun Digagahi 10 Pria di Parigi Moutong Dapat Atensi Kapolri

"Saksi terpidana dan beberapa saksi lainnya yang memberikan keterangan sehingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka itu harus dipanggil semua. Biar clear, masyarakat Indonesia ini menunggu sekarang," pungkas dia.

Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya,Muhammad Rizky Rudiana alias Eky,16, masih menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, kasus yang terjadi 8 tahun lalu itu belum tuntas dan terdapat hal-hal janggal.

Seperti, seorang DPO yang ditangkap atas nama Pegy Setiawan mengklaim bukan pelaku. Kemudian, hilangnya dua nama dari DPO yang sebelumnya sempat dirilis Polda Jabar.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sebelumnya menyebut tersangka yang masih masuk dalam DPO hanya tersisa Pegi Setiawan alias Perong. Sementara dua orang lainnya yaitu, Dani dan Andi, merupakan keterangan palsu dari para pelaku.

Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan para pelaku memberikan keterangan yang berbeda-beda terhadap penyidik. Oleh karenanya, polisi memastikan bahwa Pegi alias Perong merupakan pelaku terakhir yang masuk dalam DPO.

"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi 9, setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, tidak ada tersangka lain," kata Surawan di Markas Polda Jawa Barat. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat