visitaaponce.com

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon
Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong.(Dok. Metro TV)

KUASA hukum Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Dewi Arsita di Cirebon pada 2016 silam berencana datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/6) siang ini. Mereka datang untuk meminta gelar perkara ulang kepada Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi mengatakan dia bersama rekannya Toni RM akan datang sekitar pukul 13.00 WIB. Permintaan gelar perkara ulang di Bareskrim karena dinilai lebih adil ketimbang Polda Jawa Barat (Jabar).

"Ya kan di sini kan kita anggap lebih fair. Pusat juga, daripada di sana kan," kata Iswandimarwan saat dikonfirmasi, Rabu (5/6).

Baca juga : Soal 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina, Polri: Tak Ada Bukti, Fiktif!

Marwan mengatakan pihaknya mengajukan gelar perkara ulang karena banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Dia berharap dengan ekspose di Bareskrim dapat membuat perkara terang benderang.

"Ini harus benar-benar terbuka semuanya. Ini menurut pendapat kami ini zolim, sebab banyaj suatu kejangalan seperti saya sampaikan ke media kemarin banyak banget kejanggalan di dalam perkara ini," ungkap Purnawarman TNI ini.

Dia membeberkan dua kejanggalan. Pertama, kediaman Pegi di Cirebon pernah didatangi polisi pada 27 Agustus 2016 silam. Polisi menanyakan keberadaan Pegi dan menerima jawaban bahwa tengah berada di Bandung.
"Kalau memang dia pelaku utamanya kan polisi kejar dong ke Bandung, ini tidak. Terakhir ini ditangkap," ujar dia.

Baca juga : Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dapat Perhatian Jokowi, Minta Polri Transparan

Kedua, Marwan mengaku telah membaca putusan pengadilan. Dalam putusan itu, kata dia, sosok Andi dan Dani yang dianggap fiktif oleh polisi itu perannya sangat besar.

"Dia menggetok kepala segala macam, dia yang memperkosa," ucap dia.

Sedangkan, seseorang bernama Pegi Perong yang disebut dalam kasus ini diyakini bukan pelaku utama. Karena perannya membuka baju, memegang payudara, mencium, dan menusuk menggunakan samurai kecil. Namun, Pegi yang disebutkan ini dipastikan bukan kliennya.

Baca juga : Viral Pegi Perong Dianggap Kambing Hitam: Polisi Minta Publik Tidak Terpancing Opini

"Penyebab kematian di putusan itu bukan karena tusukan, matinya pun karna kepala. Ini janggal banyak betul . Makanya ini harus dibongkar betul. Nggak usah lah kita saling tutup-tutupi, karna kalau memang ada kesalahan dulu kita bongkar, sudah kita perbaiki ke depan. Jangan karna kesalahan dulu berlarut-larut, kasian masyarakat kecil," tutur dia.

Marwan memastikan kliennya tidak terlibat. Dia meyakini bila Pegi Setiawan terlibat, polisi pasti akan menangkap sejak dulu. Namun, faktanya Pegi tidak ditangkap meski sudah diketahui berada di Bandung.

Menurut dia, sejatinya pengungkapan perkara ini tidak susah. Bila polisi profesional dalam menyelidiki dan menyidiknya. Salah satunya dengan mengetes sidik jari pada samurai yang digunakan untuk menusuk korban.

Baca juga : Kasus Vina Cirebon, Pengacara Pegi Sambangi DPR RI, Minta Kapolri Dipanggil

"Dilihat dong sidik jarinya. Ada nggak Pegi yang ditangkap sekarang ini, kan gampang banget, bukan suatu kesusahan," beber dia.

Kemudian, Pegi disebut mengapit korban dan membonceng pakai motor serta meletakkan di lahan kosong, menggebukin hingga memperkosa. Setelah itu, mengapit lagi untuk dibawa ke jalanan seolah-olah kecelakaan lalu lintas.

"Nah itukan ada baju, masa nggak ada lengket DNAnya. Nah ini, ini kalau memang sungguh-sungguh, kalau memang benar itu terjadi. Tapi, makannya ini kita bongkar sama-sama," pungkas dia.

Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya,Muhammad Rizky Rudiana alias Eky,16 masih menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, kasus yang terjadi 8 tahun lalu itu belum tuntas dan terdapat hal-hal janggal.

Seperti, seorang DPO yang ditangkap atas nama Pegy Setiawan mengeklaim bukan pelaku. Kemudian, hilangnya dua nama dari DPO yang sebelumnya sempat dirilis Polda Jabar.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sebelumnya menyebut tersangka yang masih masuk dalam DPO hanya tersisa Pegi Setiawan alias Perong. Sementara dua orang lainnya yaitu, Dani dan Andi, merupakan keterangan palsu dari para pelaku.

Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan para pelaku memberikan keterangan yang berbeda-beda terhadap penyidik. Oleh karenanya, polisi memastikan bahwa Pegi alias Perong merupakan pelaku terakhir yang masuk dalam DPO.

"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi 9, setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, tidak ada tersangka lain," kata Surawan di Markas Polda Jawa Barat. (Yon/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat