visitaaponce.com

Kasus Vina Cirebon Keluarga Terpidana Bantah Imingi Ketua RT Uang untuk Berbohong

Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Bantah Imingi Ketua RT Uang untuk Berbohong
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon menyambangi Gedung Bareskrim Polri(Medcom/Siti Yona Hukmana)

KELUARGA terpidana kasus Vina Cirebon: pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka datang didampingi politikus Dedi Mulyadi.

Kedatangan mereka membantah informasi yang menyebutkan keluarga terpidana mengiming-imingi ketua RT Tasren uang untuk berkata bohong terkait kasus tersebut. Keluarga terpidana juga melaporkan ketua rukun tetangga (RT) setempat yang menjabat pada 2016 itu.

"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Aminah bersimpuh di pangkuan pak RT, pak RT Tasren meminta agar pak RT Tasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.

Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon

Dedi mengaku menemui keluarga terpidana dan menanyakan permasalahan itu. Menurutnya, Keluarga terpidana membantah informasi itu sambil menangis.

"Tidak ada peristiwa itu, yang ada adalah mereka dan keluarga datang ke Pak RT Tasren untuk meminta agar Pak RT Tasren berkata jujur, berkata yang sebenarnya. Itu yang mereka sampaikan dan tidak ada mereka duduk di pangkuan yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Tasren, karena Pak RT Tasren sedang duduk di kursi," ujar mantan anggota DPR itu.

Menurut dia, keterangan itu dikuatkan oleh mantan Ketua RW Tahun 2016 yang datang menemuinya dan siap bersaksi di Mabes Polri. Korps Bhayangkara diminta menguji kebenaran soal isu iming-iming uang untuk berkata bohong tersebut.

Baca juga : Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim

"Siapa yang benar, Pak RT Tasren yang mengatakan anak-anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya," ungkap Dedi.

Dedi berani mendampingi keluarga terpidana karena mengaku telah mengamati dan menelusuri peristiwa ini hampir sebulan. Dia melihat dari waktu ke waktu terkait kasus ini dan ingin diuji agar tidak menjadi opini publik.

"Untuk itu, salah satu lembaga yang memiliki otoritas untuk menguji kebenaran itu adalah Mabes Polri. Sehingga, kita ingin agar kasus Vina ini tidak hanya menjadi perdebatan yang tidak henti di medsos dan tv, tetapi teruji dari sisi aspek hukum, sehingga bisa diakhiri dan publik bisa disajikan siapa yang benar dan siapa yang salah," pungkas dia.

Baca juga : Kapolri Perintahkan Propam dan Bareskrim Asistensi Kasus Vina Cirebon

Sebelumnya, Polri menyatakan membuka peluang mengusut kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dugaan perintangan penyidikan ini diduga dilakukan oleh keluarga pelaku. 



Seperti dugaan menyembunyikan Pegi Setiawan alias Perong oleh ayahnya. Dugaan tersebut dilakukan dengan mengganti identitas Pegi menjadi Robi Irawan. Akibatnya, Polri kesulitan menangkap Pegi yang buron sejak 2016 silam.

"Apakah nanti akan dikaitkan dengan kasus tersebut untuk pelaporan yang lainnya. Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan. Sangat dimungkinkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Sabtu, 22 Juni 2024. 

Baca juga : Polri Buka Peluang Usut Perintangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon

Sandi mengatakan bukan hanya ayahnya Pegi yang bisa diusut terkait dugaan OOJ. Namun, juga keluarga pelaku lainnya. 

Sandi mengungkap berdasarkan fakta di pengadilan ada saksi yang didatangkan oleh pengacara pelaku beserta orang tua para pelaku yang diminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya. 

Bahkan, kata Sandi, saksi yang dihadirkan di pengadilan itu diming-imingi sejumlah uang agar mau tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dilihat. Namun, Sandi tak membeberkan sosok pelaku yang diduga melakukan perintangan penyidikan ini. 

"Jadi, sangat dimungkinkan nanti akan ada LP (laporan polisi) berikutnya apabila kasus ini berlanjut," ungkap jenderal bintang dua itu. 

Menyusul pernyataan Polri, seorang pengacara Pitra Romadoni melaporkan dugaan perintangan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan vina ke Bareskrim Polri. Pelaporan terkait keterangan palsu dan identitas ganda. Pitra mengaku telah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan OOJ itu.

Dia menjelaskan bahwa dugaan perintangan itu terjadi saat pemeriksaan saksi T. Saksi tersebut didatangi oleh keluarga terpidana E untuk mengubah keterangan agar sesuai dengan yang diinginkan. Dalam artian menutupi fakta insiden pembunuhan Vina dan Eky dengan iming-iming uang. 

Pitra menambahkan saksi T juga didatangi oleh oknum pengacara E dan meminta agar keterangan T tidak sesuai fakta sebenarnya. Bahkan, pengacara T juga meminta agar saksi T tidur di rumah Ketua RT setempat. Namun, tidak disebut terpidana E yang dimaksud.

"Jadi kita melihat adanya di sini dugaan OOJ, merintangi penyidikan. Sehingga, ini menjadi bias dan blunder akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh keluarga terpidana ya maupun pengacara," kata Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Juni 2024. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat