visitaaponce.com

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim
Politikus Dedi Mulyadi saat mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 melaporkan ketua RT.(Dok. MI)

PIHAK keluarga dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri terkait dugaan kesaksian palsu. Abdul Pasren merupakan Ketua RT 2, RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada 2016 silam saat penangkapan pelaku pembunuhan Vina dan Eky terjadi.

Keluarga terpidana Eko Ramdani, Hadi, Jaya, Suprianto, dan Eka Sandi tiba di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa siang, (25/6). Mereka didampingi kuasa hukumnya, Roely Panggabean dan politikus Dedi Mulyadi.

“Nanti biar diuji di Mabes Polri saja. Siapa yang Pak RT Pasren mengatakan, anak-anak terpidana yang sekarang ngebekam di penjara itu, tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya? Itu barangkali maksud kedatangan kemari”, ujar Dedi.

Baca juga : Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM

Pelaporan dilakukan setelah keluarga terpidana kasus Vina Cirebon merasa tudingan yang dilontarkan Pasren tidak beralasan.

Sebelumnya, Pasren mengaku bahwa lima terdakwa, yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandy, tidak tidur di rumahnya.

Pasren juga menegaskan bahwa ia didatangi keluarga terpidana yang memintanya untuk membantu membebaskan para terpidana tersebut.

Adapun kuasa hukum terpidana kasus Vina dan Eky membawa bukti-bukti berupa putusan pengadilan dan bukti elektronik seperti video yang akan diserahkan ke Bareskrim.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat