Lampirkan SKCK, PN Semarang Terima Permohonan Bebas Pidana 292 Bakal Caleg Pemilu
![Lampirkan SKCK, PN Semarang Terima Permohonan Bebas Pidana 292 Bakal Caleg Pemilu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/dc6472417fbe30909ada56b97cb8422f.jpg)
PENGADILAN Negeri (PN) Semarang menerima permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dari 292 bakal calon legislator (caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2024. Hal itu diketahui dari surat keterangan belum pernah dipidana, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ketika ditanyakan lebih lanjut, Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng, mengaku tidak tahu secara detil asal partai politik dari 292 bakal caleg yang mengajukan surat keterangan itu. Menurut dia, permohonan surat keterangan tersebut diajukan oleh masing-masing bakal caleg, tidak secara kolektif.
"Di berkas hanya nama, tidak disebutkan asal partai," katanya.
Dari 292 surat permohonan yang masuk tersebut, kata dia, tidak ada satu pun yang tercatat sebagai mantan terpidana maupun sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang.
Sebelumnya, pendaftaran calon legislator yang akan maju dalam Pemilu Legislatif 2024 mulai dibuka 1 hingga 14 Mei 2023.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Gultom mengatakan 18 partai yang lolos pemilu ini diperbolehkan mendaftarkan calon legislator sesuai jumlah kursi legislatif yang ada di daerahnya. "Di Kota Semarang terdapat 50 kursi DPRD," katanya.
Syarat dan Masa Berlaku SKCK
Selain surat keterangan belum pernah dipidana, para bakal caleg tersebut juga diwajibkan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. (Ant/Z-4)
Terkini Lainnya
Syarat dan Masa Berlaku SKCK
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online
PK Kasus Vina, Kuasa Hukum dan Orangtua Akui Sulit Bertemu Terpidana
Kepolisian: Penyebab Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, Akibat Sopir Truk Buang Air Kecil
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap