visitaaponce.com

PK Kasus Vina, Kuasa Hukum dan Orangtua Akui Sulit Bertemu Terpidana

PK Kasus Vina, Kuasa Hukum dan Orangtua Akui Sulit Bertemu Terpidana
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.(MI/M Irfan)

KETUA Umum Peradi Otto Hasibuan menegaskan pihaknya konsisten memperjuangkan keadilan bagi para terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky. Para terpidana itu disinyalir menjadi korban proses hukum dan peradilan sesat.

Menurut dia, jika memang para terpidana itu terbukti bersalah karena sebagai pelaku, pihaknya tetap akan melakukan pembelaan secara proporsional. “Ya, mungkin mohon keringanan. Tapi kalau dia tidak bersalah, kami akan berjuang terus. Itu prinsip kasarnya,” ujar Otto usai meninjau pelaksanaan ujian profesi advokat (UPA) DPN Peradi yang diikuiti 3.065 peserta, Sabtu (29/6).

Sebelumnya, para terpidana kasus pembunuhan memberikan kuasa kepada Peradi untuk menjadi kuasa hukum, kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca juga : Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim

Namun, terang Otto, dari tujuh terpidana hanya Sudirman yang belum memberikan kuasa kepada DPN Peradi meski kedua orangtuanya telah menyampaikan permohonan agar Peradi menjadi kuasa hukum anaknya.

Ia menuturkan, advokat dari Peradi termasuk orangtua Sudirman dipersulit oleh pihak kepolisian untuk bertemu Sudirman, yang katanya sudah cukup lama berada di Polda Jabar.

Otto menilai hal ini sangat ironi. Jika advokat membela kliennya gampang dituduh merintangi penyidikan, sementara advokat yang akan menemui calon klien karena membutuhkan pendampingan hukum malah dipersulit.

Baca juga : Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM

“Menghalang-halangi advokat atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right,” tukasnya.

Ia menjelaskan, UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kepastian hukum bagi rakyatnya, sehingga kalau dia tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak keluarga atau pengacara, itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Piagam PBB juga sudah mengatur mengenai human right. Ia pun meminta polisi memberikan hak daripada terpidana sebagaimana dijamin konstitusi negeri ini demi tegasknya hukum dan keadilan. Pihaknya sangat menghormati kepolisian karena perannya sangat dibutuhkan. “Kita juga harus hormat pada polisi. Tapi sayang kalau polisi yang sangat kita cintai, kalau sampai menutupi suatu hal yang tidak benar,” ujarnya.

Baca juga : Lampirkan SKCK, PN Semarang Terima Permohonan Bebas Pidana 292 Bakal Caleg Pemilu

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi pada 2016 di Cirebon, Jawa Barat, kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari disorot publik. Kala itu polisi menyebut ada 11 tersangka dan delapan di antaranya telah divonis penjara.

Polisi juga sempat menyebut masih memburu tiga buron, yakni Pegi, Dani, dan Andi. Namun, keputusan itu diralat dan menyisakan Pegi sebagai pelaku terakhir yang diringkus di Bandung, Selasa (21/5).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Jawa Barat mencari bukti tak terbantahkan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky, khususnya untuk tersangka Pegi, agar tak lagi berpolemik. "Saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, alat buktinya harus cukup," ucap Listyo, Sabtu (22/6).

Dia menekankan agar pencarian alat bukti lebih baik dilakukan dengan metode scientific crime investigation (SCI). Dengan begitu, mereka diharapkan akan menemukan bukti yang tak terbantahkan. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat