visitaaponce.com

Revisi UU Polri, Ketum Peradi Tidak Boleh Mengancam Imunitas Advokat

Revisi UU Polri, Ketum Peradi: Tidak Boleh Mengancam Imunitas Advokat
Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan.(Dok. Peradi)

KETUA Umum DPN Peradi Otto Hasibuan merespons terkait polemik revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang diduga bisa membahayakan imunitas advokat karena ada perluasan kewenangan penyelidik dan penyidik. Peradi pun akan melihat dan mengawal agar tidak merugikan profesi advokat.

“Kita lihat nanti sejauh mana, tapi apapun yang diperluas tidak boleh mengancam profesi advokat. Kita akan kawal, akan kita berikan masukan,” kata Otto usai memberikan pembekalan kepada 480 advokat Peradi yang mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/6).

“Jangan ada menang-menangan undang-undang itu. Institusi tidak boleh menang-menangan, harus seimbang supaya tujuannya tercapai, yaitu kepentingan masyarakat pencari keadilan, bukan untuk kita sendiri. Jadi polisi juga begitu,” katanya.

Baca juga : Peradi: Konstitusi Menyatakan UU Advokat Single Bar

Ia menjelaskan, imunitas advokat tidak bisa diganggu gugat karena melekat dan menjadi ciri khas advokat sebagai penegak hukum yang setara polisi, jaksa, dan hakim, yakni bersifat indenpenden. “Dia independen agar dia punya keberanian dan tidak terganggu ketika melaksanakan tugasnya sebagai advokat, maka dia diberikan imunitas.”

Menurutnya, imunitas advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, baik di dalam dan di luar pengadilan ketika menjalankan profesinya dengan itikad baik. “Jangan kita (advokat) dikasih tugas yang sama dengan hakim, jaksa, dan polisi tapi tidak diberikan perlindungan. Kalau jaksa punya hak untuk menangkap, polisi juga punya pistol dan hak menangkap orang dalam menegakkan hukum dan keadilan,” kata dia.

Dalam acara pembekalan itu, Otto mengingatkan bahwa pengambilan sumpah di pengadilan merupakan salah satu syarat bagi para advokat untuk bisa berpraktik atau menjalankan profesinya. Pembekalan ini penting meski mereka sebelumnya telah mendapat berbagai ilmu hukum ketika mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Peradi. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat