Revisi UU Polri, Ketum Peradi Tidak Boleh Mengancam Imunitas Advokat
![Revisi UU Polri, Ketum Peradi: Tidak Boleh Mengancam Imunitas Advokat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/ae7a5079ada5e158c121e9ac38af3961.jpg)
KETUA Umum DPN Peradi Otto Hasibuan merespons terkait polemik revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang diduga bisa membahayakan imunitas advokat karena ada perluasan kewenangan penyelidik dan penyidik. Peradi pun akan melihat dan mengawal agar tidak merugikan profesi advokat.
“Kita lihat nanti sejauh mana, tapi apapun yang diperluas tidak boleh mengancam profesi advokat. Kita akan kawal, akan kita berikan masukan,” kata Otto usai memberikan pembekalan kepada 480 advokat Peradi yang mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/6).
“Jangan ada menang-menangan undang-undang itu. Institusi tidak boleh menang-menangan, harus seimbang supaya tujuannya tercapai, yaitu kepentingan masyarakat pencari keadilan, bukan untuk kita sendiri. Jadi polisi juga begitu,” katanya.
Baca juga : Peradi: Konstitusi Menyatakan UU Advokat Single Bar
Ia menjelaskan, imunitas advokat tidak bisa diganggu gugat karena melekat dan menjadi ciri khas advokat sebagai penegak hukum yang setara polisi, jaksa, dan hakim, yakni bersifat indenpenden. “Dia independen agar dia punya keberanian dan tidak terganggu ketika melaksanakan tugasnya sebagai advokat, maka dia diberikan imunitas.”
Menurutnya, imunitas advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, baik di dalam dan di luar pengadilan ketika menjalankan profesinya dengan itikad baik. “Jangan kita (advokat) dikasih tugas yang sama dengan hakim, jaksa, dan polisi tapi tidak diberikan perlindungan. Kalau jaksa punya hak untuk menangkap, polisi juga punya pistol dan hak menangkap orang dalam menegakkan hukum dan keadilan,” kata dia.
Dalam acara pembekalan itu, Otto mengingatkan bahwa pengambilan sumpah di pengadilan merupakan salah satu syarat bagi para advokat untuk bisa berpraktik atau menjalankan profesinya. Pembekalan ini penting meski mereka sebelumnya telah mendapat berbagai ilmu hukum ketika mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Peradi. (J-2)
Terkini Lainnya
PK Kasus Vina, Kuasa Hukum dan Orangtua Akui Sulit Bertemu Terpidana
Penegakan Hukum Harus Memberikan Keadilan dan Dirasakan Masyarakat
Peradi Bandung Gelar Buka Puasa Bersama 100 Anak Yatim
Tidak Lantik Pengurus, Pimpinan DPN Peradi Digugat Anggotanya
Halal Bihalal Peradi SAI Diharapkan Jadi Momen Persatuan Advokat Indonesia
Jangan Pandang Ringan Efek Samping Alergi Obat
Kalsium dan DHA Pengaruhi Sel Imun Ibu Hamil
Imunitas masih Rendah, Bahaya Malaria masih Intai Anak
Penderita Lupus Diminta tidak Konsumsi Suplemen Penguat Imun
Cara Meningkatkan Imunitas Tubuh secara Alami, Lakukan Hal ini Setiap Hari
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap