visitaaponce.com

Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT

Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
Ilustrasi penyiksaan(Dok.Freepik)

ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT). KUPP terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, Ombudsman, dan Komnas Disabilitas.

Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Namun, KUPP menyebut implementasi UU tersebut belum berjalan secara maksimal. Komnas Perempuan sebagai koordinator KUPP misalnya melihat masih banyak peristiwa atau kasus penyiksaan seksual yang terjadi.

Baca juga : DPR Minta Komnas HAM dan LPSK Jangan Tebang Pilih Kasus

Dalam 6 tahun terakhir, Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat ada 15 kasus penyiksaan dari 106 kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum. Bentuknya penyiksaannya antara lain kasus penelanjangan, pemerkosaan untuk menekan dan mengintimidasi, hingga menyiksa agar perempuan memberikan keterangan yang diinginkan penyidik.

“Kita melihat bahwa UU No 5 Tahun 1998 belum cukup mengakomodasi khususnya terkait pencegahan penyiksaan, apalagi penanganan. Dengan ratifikasi OPCAT harapannya upaya-upaya pencegahan menjadi bisa lebih komprehensif dilakukan,” papar Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam media briefing di Jakarta, Senin (24/6).

Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan, Optional Protocol Menentang Penyiksaan ini adalah semacam dokumen tambahan dari Konvensi Menentang Penyiksaan.

Baca juga : KPAI Kecam Sekolah yang DO Korban Pemerkosaan di Lampung Timur

Di dalamnya diatur cukup detail tentang mekanisme pencegahan penyiksaan nasional atau National Preventive Mechanisms(NPM).

“KUPP diharapkan menjadi inisiasi dari NPM itu sehingga kita tidak perlu lagi bersusah payah merembukkan ini mau lembaga baru atau tidak karena enam lembaga ini dapat menjadi mekanisme nasional yang diamanatkan itu,” kata Andy.

Menurutnya, OPCAT memungkinkan pihak-pihak yang berwenang secara berkala dan tanpa pemberitahuan dengan cara-cara yang lebih sistemik, dapat memeriksa tempat-tempat tahanan maupun serupa tahanan, mengidentifikasi bentuk-bentuk dan dampak penyiksaan, hingga mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.

Baca juga : 3 Aspek yang Membuat Disabilitas Juga Punya Hak di Mata Hukum

Komisioner Komnas HAM Putu Elvina menambahkan, upaya untuk meminta negara bisa meratifikasi OPCAT belum menunjukkan kepastian. “Banyak peristiwa yang memberikan ruang untuk kita agar memastikan penyiksaan di ruang-ruang tahanan atau serupa tahanan bisa lebih diminimalisasi,” katanya pada kesempatan yang sama.

Pihaknya juga terus melakukan upaya penguatan pada aparat penegak hukum, di antaranya menggelar pelatihan-pelatihan terkait HAM bagi TNI dan Polri.

Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ali Nur Sahid mengatakan, walaupun telah ada ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, praktik tersebut masih cukup banyak.

Baca juga : Waspadai Pergeseran Nilai Pada Orang Terdekat Dari Anak Yang Jadi Korban Kekerasan Seksual

Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir hingga 2023, LPSK menerima 135 permohonan atas tindak pidana penyiksaan dari total 7.645 permohonan secara umum ke LPSK.

Pada 2023, LPSK menerima 24 permohonan perlindungan dalam kasus tindak pidana penyiksaan yang terdiri dari 19 laki-laki dan 5 perempuan.

“Tindak penyiksaan ini memang tidak punya rumusan khusus dalam KUHP kita sehingga memang beberapa delik masih disamakan dengan penganiayaan biasa. Kelihatannya pengaturan itu tidak cukup mampu untuk menghadapi kompleksitas suatu tindak pidana penyiksaan,” pungkasnya. (Ifa/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat