Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
![Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/352a7dd61d23358503022c862e491f39.jpg)
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT). KUPP terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, Ombudsman, dan Komnas Disabilitas.
Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Namun, KUPP menyebut implementasi UU tersebut belum berjalan secara maksimal. Komnas Perempuan sebagai koordinator KUPP misalnya melihat masih banyak peristiwa atau kasus penyiksaan seksual yang terjadi.
Baca juga : DPR Minta Komnas HAM dan LPSK Jangan Tebang Pilih Kasus
Dalam 6 tahun terakhir, Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat ada 15 kasus penyiksaan dari 106 kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum. Bentuknya penyiksaannya antara lain kasus penelanjangan, pemerkosaan untuk menekan dan mengintimidasi, hingga menyiksa agar perempuan memberikan keterangan yang diinginkan penyidik.
“Kita melihat bahwa UU No 5 Tahun 1998 belum cukup mengakomodasi khususnya terkait pencegahan penyiksaan, apalagi penanganan. Dengan ratifikasi OPCAT harapannya upaya-upaya pencegahan menjadi bisa lebih komprehensif dilakukan,” papar Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam media briefing di Jakarta, Senin (24/6).
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan, Optional Protocol Menentang Penyiksaan ini adalah semacam dokumen tambahan dari Konvensi Menentang Penyiksaan.
Baca juga : KPAI Kecam Sekolah yang DO Korban Pemerkosaan di Lampung Timur
Di dalamnya diatur cukup detail tentang mekanisme pencegahan penyiksaan nasional atau National Preventive Mechanisms(NPM).
“KUPP diharapkan menjadi inisiasi dari NPM itu sehingga kita tidak perlu lagi bersusah payah merembukkan ini mau lembaga baru atau tidak karena enam lembaga ini dapat menjadi mekanisme nasional yang diamanatkan itu,” kata Andy.
Menurutnya, OPCAT memungkinkan pihak-pihak yang berwenang secara berkala dan tanpa pemberitahuan dengan cara-cara yang lebih sistemik, dapat memeriksa tempat-tempat tahanan maupun serupa tahanan, mengidentifikasi bentuk-bentuk dan dampak penyiksaan, hingga mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
Baca juga : 3 Aspek yang Membuat Disabilitas Juga Punya Hak di Mata Hukum
Komisioner Komnas HAM Putu Elvina menambahkan, upaya untuk meminta negara bisa meratifikasi OPCAT belum menunjukkan kepastian. “Banyak peristiwa yang memberikan ruang untuk kita agar memastikan penyiksaan di ruang-ruang tahanan atau serupa tahanan bisa lebih diminimalisasi,” katanya pada kesempatan yang sama.
Pihaknya juga terus melakukan upaya penguatan pada aparat penegak hukum, di antaranya menggelar pelatihan-pelatihan terkait HAM bagi TNI dan Polri.
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ali Nur Sahid mengatakan, walaupun telah ada ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, praktik tersebut masih cukup banyak.
Baca juga : Waspadai Pergeseran Nilai Pada Orang Terdekat Dari Anak Yang Jadi Korban Kekerasan Seksual
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir hingga 2023, LPSK menerima 135 permohonan atas tindak pidana penyiksaan dari total 7.645 permohonan secara umum ke LPSK.
Pada 2023, LPSK menerima 24 permohonan perlindungan dalam kasus tindak pidana penyiksaan yang terdiri dari 19 laki-laki dan 5 perempuan.
“Tindak penyiksaan ini memang tidak punya rumusan khusus dalam KUHP kita sehingga memang beberapa delik masih disamakan dengan penganiayaan biasa. Kelihatannya pengaturan itu tidak cukup mampu untuk menghadapi kompleksitas suatu tindak pidana penyiksaan,” pungkasnya. (Ifa/Z-7)
Terkini Lainnya
Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM
Respons KPK Soal Kubu Hasto Lapor Komnas HAM
Warga Kampung Bayam Wajib Hidup Layak di Huntara sebelum Mediasi dengan Komnas HAM
Putusan Bebas Daniel Frits Maurits Jadi Sinyal Positif Bagi Perlindungan Pembela HAM
Komnas HAM Desak Polisi Tuntaskan Kasus Vina Cirebon
Pascapenetapan UU KIA, KPAI Dorong Perusahaan dan Penyedia Gedung Siapkan Daycare
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
KPAI Minta Negara Serius Berantas Judi Online dengan Libatkan Lembaga Perlindungan Anak
Atasi Kekerasan terhadap Anak dengan Upaya yang Menyeluruh
KPAI Desak Polisi Temukan Peretas Akun Medsos Dalang Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel dan Bekasi
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap