visitaaponce.com

Putusan Bebas Daniel Frits Maurits Jadi Sinyal Positif Bagi Perlindungan Pembela HAM

Putusan Bebas Daniel Frits Maurits Jadi Sinyal Positif Bagi Perlindungan Pembela HAM
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan.(Dok. Antara)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan pernyataan terkait putusan bebas aktivis Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Komnas HAM menilai putusan tersebut jadi sinyal positif bagi perlindungan terhadap pembela HAM dan upaya perlindungan lingkungan hidup.

“Putusan bebas Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan pembelajaran baik bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kriminalisasi pembela HAM lingkungan hidup di kemudian hari,” kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Atnike Nova Sigiro, Rabu (22/5).

Dalam pemberian pendapat HAM (amicus curiae) pada proses pemeriksaan perkara Daniel, Komnas HAM menegaskan bahwa perkara hukum yang menimpa Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan bentuk Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) dan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM terhadap pembela HAM lingkungan hidup.

Baca juga : Putusan PN Jepara di Kasus Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits Dinilai Melanggar HAM

“Komnas HAM menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa serta memutus perkara pelanggaran UU ITE oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan telah menunjukkan sikap kredibel dan profesional dengan mengimplementasikan kebijakan Anti SLAPP secara efektif dan strategis,” ujar Atnike.

Diketahui, kronologi penangkapan Daniel bermula pada 12 November 2022 lalu. Daniel Tangkilisan dan kawan-kawan berjuang menolak tambak udang ilegal dalam kampanye #SAVEKARIMUNJAWA.

Daniel dilaporkan ke kepolisian karena komentarnya di Facebook. Dalam unggahan video terkait, diperlihatkan kondisi Karimunjawa yang terdampak limbah tambak udang, lantas Daniel Tangkilisan menuliskan via kolom komentar.

Baca juga : Singgung Persoalan HAM, Benny Rhamdani Berharap Generasi Muda tidak Melupakan Sejarah

"Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak yang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan," tulis Daniel dalam komentar Facebook tersebut.

Atas laporan seorang warga pada 8 Februari 2023, Polres Jepara menahannya pada Kamis, 7 Desember 2023. Sempat dibebaskan, namun ia kembali ditahan sebelum berkas kasusnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jepara.

Setelah menjalani rangkaian sidang, Daniel Tangkilisan akhirnya divonis penjara 7 bulan dan denda Rp5 juta atau subsider 1 bulan karena dianggap terbukti melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat