Putusan Bebas Daniel Frits Maurits Jadi Sinyal Positif Bagi Perlindungan Pembela HAM
![Putusan Bebas Daniel Frits Maurits Jadi Sinyal Positif Bagi Perlindungan Pembela HAM](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/fd2c0f39612e65fdaf4866b8ca02570d.jpg)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan pernyataan terkait putusan bebas aktivis Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Komnas HAM menilai putusan tersebut jadi sinyal positif bagi perlindungan terhadap pembela HAM dan upaya perlindungan lingkungan hidup.
“Putusan bebas Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan pembelajaran baik bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kriminalisasi pembela HAM lingkungan hidup di kemudian hari,” kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Atnike Nova Sigiro, Rabu (22/5).
Dalam pemberian pendapat HAM (amicus curiae) pada proses pemeriksaan perkara Daniel, Komnas HAM menegaskan bahwa perkara hukum yang menimpa Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan bentuk Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) dan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM terhadap pembela HAM lingkungan hidup.
Baca juga : Putusan PN Jepara di Kasus Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits Dinilai Melanggar HAM
“Komnas HAM menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa serta memutus perkara pelanggaran UU ITE oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan telah menunjukkan sikap kredibel dan profesional dengan mengimplementasikan kebijakan Anti SLAPP secara efektif dan strategis,” ujar Atnike.
Diketahui, kronologi penangkapan Daniel bermula pada 12 November 2022 lalu. Daniel Tangkilisan dan kawan-kawan berjuang menolak tambak udang ilegal dalam kampanye #SAVEKARIMUNJAWA.
Daniel dilaporkan ke kepolisian karena komentarnya di Facebook. Dalam unggahan video terkait, diperlihatkan kondisi Karimunjawa yang terdampak limbah tambak udang, lantas Daniel Tangkilisan menuliskan via kolom komentar.
Baca juga : Singgung Persoalan HAM, Benny Rhamdani Berharap Generasi Muda tidak Melupakan Sejarah
"Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak yang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan," tulis Daniel dalam komentar Facebook tersebut.
Atas laporan seorang warga pada 8 Februari 2023, Polres Jepara menahannya pada Kamis, 7 Desember 2023. Sempat dibebaskan, namun ia kembali ditahan sebelum berkas kasusnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jepara.
Setelah menjalani rangkaian sidang, Daniel Tangkilisan akhirnya divonis penjara 7 bulan dan denda Rp5 juta atau subsider 1 bulan karena dianggap terbukti melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(Z-9)
Terkini Lainnya
LBH Padang Laporkan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak hingga Tewas
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM
Respons KPK Soal Kubu Hasto Lapor Komnas HAM
Warga Kampung Bayam Wajib Hidup Layak di Huntara sebelum Mediasi dengan Komnas HAM
Dua Daerah di Jawa Tengah Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat
Lumbung Pangan Karimunjawa Disiapkan Menghadapi Musim Baratan
Kompolnas Pantau Dugaan Kasus Illegal Logging di Karimunjawa
5 ABK Pengangkut Alat Berat Terbalik di Perairan Kepulauan Karimunjawa
RI Makassar-590 Tiba di Karimun Jawa, Pertamina Segera Distribusikan BBM
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap