visitaaponce.com

KPAI Minta Negara Serius Berantas Judi Online dengan Libatkan Lembaga Perlindungan Anak

KPAI Minta Negara Serius Berantas Judi Online dengan Libatkan Lembaga Perlindungan Anak
Ilustrasi: barang bukti dua selebgram yang mempromosikan judi online(MI/RAMDANI)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak negara untuk hadir melindungi masyarakat khususnya anak-anak sebagai generasi bangsa dari bahaya judi online. Salah satunya segera melakukan pencegahan dan penindakan melalui satgas pemberantasan judi online yang telah dibentuk berdasarkan Keppres No. 21 Tahun 2024.

Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan mengatakan Satgas Pemberantasan Judi Online yang baru dibentuk diharapkan dapat melibatkan kementerian dan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan anak, sebab anak dan perempuan kini telah menjadi target dari bandar judi online.

“KPAI mengusulkan agar dalam Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibuat dapat melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” ujar Kawiyan kepada Media Indonesia pada Senin (17/6).

Baca juga : KPAI Sebut Posisi Anak dalam Keluarga Masih Terancam

Menurut Kawiyan, negara harus menggunakan cara-cara cepat dan tepat melalui pemanfaatan teknologi serta melibatkan kerjasama jaringan internasional untuk memberantas judi online, sebab secara nyata dampak judi online sudah merusak sendi-sendi kehidupan anak dan masyarakat secara umum.

“KPAI meyakini bahwa korban atau orang yang terlibat dalam judi online cukup banyak walaupun secara satu per satu sulit ditunjuk hidung. Satgas tersebut harus benar-benar bekerja, terutama dalam melakukan pencegahan. Selain tindakan penegakan hukum dan pemblokiran, harus ada pencegahan terhadap judi online dengan memberi sosialisasi secara masif,” ujarnya.

Kawiyan menyinggung banyaknya korban judi online yang menyasar anak. Dikatakan bahwa pada 2023, pihaknya menerima laporan dari Serikat Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang mengadukan ada 2.000 siswa SD/SMP/SMA dan MI/MTS dan MA terpapar game online yang berafiliasi dengan judi online.

Baca juga : Mendiang Arist Merdeka Sirait Buka Cakrawala Perlindungan Anak

“Para siswa yang ditengarai menjadi korban judi online tersebut memiliki kondisi kejiwaan yang labil, halu, prestasi dan kehadiran di sekolah menurun, dan adanya penyimpangan penggunaan uang saku,” jelas Kawiyan.

Menurut Kawiyan, hasil survei yang dilakukan oleh PGSI tersebut merupakan contoh kecil dari kasus judi online yang menyasar anak-anak khususnya di kalangan pelajar. Hal ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk menindaklanjuti dan membuat kebijakan berupa pencegahan dan penanganan serta penegakan hukum terhadap judi online di kalangan anak.

“Jadi, angka 2.000 anak korban judi yang disampaikan PGSI Kabupaten Demak baru merupakan angka kecil dari secara keseluruhan. Kalau ingin menyelamatkan anak-anak, maka selamatkan mereka dari judi online,” tuturnya.

Baca juga : KPAI Desak Implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, Cegah Kekerasan di Sekolah

KPAI juga mempercayai data yang disampaikan Pusat Analisis Dan Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa jumlah korban judi online bukanlah angka yang kecil. PPATK mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online senilai Rp327 triliun sepanjang 2023.

Sementara itu, jumlah transaksi sebanyak 168 juta transaksi dengan jumlah orang 3,2 juta. PPATK juga pernah merilis bahwa besaran transaksi tersebut nilainya Rp 100 ribu kebawah yang kebanyakan ibu rumah tangga dan anak-anak.

“Rata-rata orang yang berjudi adalah punya uang pas-pasan untuk taruhan dengan harapan dapat kemenangan besar. Padahal Harapan itu kebanyakan hanya ilusi saja. Kalau orang terlibat judi (online), yang menjadi korban adalah anak-anak, bisa jadi ikut bermain judi online lalu kesejahteraan mereka terganggu,” jelas Kawiyan.

Baca juga : Kesejahteraan Anak Syarat Indonesia Menjadi Negara Maju

Melihat maraknya judi online, Kawiyan mengajak para orang tua untuk bersikap bijak untuk tidak terlibat dalam judi online dan jauhkan anak dari berbagai paparan judi online dengan mengawasi aktivitas anak dalam pemakaian gawai.

“Orang tua secara umum harus menanamkan pemahaman kepada anak-anak bahwa judi (online) merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum negara maupun hukum agama. Selain itu, orangtua juga perlu menanamkan pemahaman bahwa judi itu dapat merugikan atau merusak sendi-sendi keuangan keluarga,” jelasnya.

Selain itu, Kawiyan mengimbau para orang tua untuk secara berkala melakukan pendekatan yang persuasif kepada anak dan memeriksa aktivitas daring dari anak-anak. Menurutnya, pengawasan orang tua menjadi hal yang sangat krusial dalam mencegah anak terlibat pada aktivitas hudi online.

“Arahkan Aktivitas handphone/online anak-anak untuk hal-hal yang menghibur, positif dan bukan judi online. Tetapi untuk dapat bersikap tegas terhadap anak-anak, orang tua juga harus dapat terhindar dari judi online,” ungkapnya.

Judi Online Berdampak pada Mental Anak

Terisah, Psikolog klinis anak dan remaja dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengatakan anak yang terjerat dalam kasus judi online akan mengalami penurunan belajar dan berdampak buruk pada kondisi mentalnya.

“Dampak terberat adalah adiksi sehingga mempengaruhi aktivitas keseharian anak yang semestinya berjalan dengan baik seperti belajar di sekolah, berkegiatan fisik/olahraga dan bersosialisasi dalam dunia nyata,” katanya.

Vera tak pungkiri bahwa berbagai kegiatan daring yang dilakukan anak seperti bermain game dapat mempengaruhi hal buruk sehingga menjerumuskan anak dalam kasus judi online, oleh karena itu dibutuhkan penguatan literasi dari sekolah hingga orang tua tentang bahaya judi online.

“Di tengah tekanan ekonomi, sebagian masyarakat tergiur untuk mencoba judi online yang terlihat sepintas seolah tidak berbahaya (karena dikemas dalam bentuk game/permainan) sebagai jalan pintas untuk mencari uang. Tapi orang tua yang merupakan orang dewasa sudah semestinya lebih ketat mengarahkan anak dalam mengkonsumsi gim yang sesuai dengan usia dan tidak bersifat judi,” ungkapnya.

Sementara untuk pendidik lanjut Vera, diharapkan dapat memberi arahan pada siswa tentang bahaya judi online dan lebih menjalin komunikasi yang santai sehingga dapat mengawasi siswa selama di sekolah tentang apa yang sedang trend di kalangan mereka dengan arah yang positif. (Dev/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat