visitaaponce.com

KPAI Desak Implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, Cegah Kekerasan di Sekolah

KPAI Desak Implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, Cegah Kekerasan di Sekolah
Ilustrasi(Antara)

KETUA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah meminta agar seluruh stakeholder yang terlibat dalam perlindungan anak menjalankan komitmen untuk mengimplementasikan Permendikbud 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Ai menilai lahirnya Permendikbudristek 46/2023 itu sebagai terobosan yang telah dinantikan oleh banyak pihak itu dapat mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Ia mengapresiasi atas lompatan-lompatan yang tertuang dalam Permendikbud tersebut sebagai penyempurna dari peraturan sebelumnya.

Baca juga : 202 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Data Januari-Mei 2023

Ia juga menyambut baik inisiatif pemerintah dalam merespons masalah di lapangan dengan menerbitkan payung hukum terkait.

“Jadi bukan hanya sebatas komitmen, kita harus melangkah bagaimana pencegahan dilakukan di level satuan pendidikan, di masyarakat, hingga Pemda dan pemerintah pusat. Terobosan ini memberi jalan dan ruang yang cukup jelas sebagai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” terang Ai, Selasa (8/8).

Baca juga : Kolaborasi KPAI dan Media Indonesia untuk Perlindungan Hak Anak

“Beberapa hal yang sangat lompat diantaranya breakdown atas definisi kekerasan. Ini harus ingat, yang asalnya hanya tiga bentuk (kekerasan), sekarang menjadi enam bentuk. Baik itu fisik, psikis, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan. Ini menunjukkan bagaimana kasus-kasus yang hanya diadukan ke KPAI langsung mendapatkan respons dan mendapatkan payung hukum,” tambahnya.

Ai juga mengaku sangat senang karena selama ini apabila terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, dinas pendidikan menyelesaikannya sendiri dan merasa terpojokkan. Saat ini, lanjut dia, semua pihak telah terintegrasi dan dapat menyelesaikan kasus kekerasan secara bersama-sama.

“Hari ini buka kotak pandora bahwa sesungguhnya kekerasan adalah masalah bersama dan diselesaikan oleh kita bersama. Tentu ini setingkat lagi lebih memberikan optimisme bahwa kekerasan seksual yang hanya di UU TPKS itu hampir seluruhnya terakomodasi secara apik di dalam Permendikbud 46/2023. Ini menunjukkan bahwa tidak ada celah sedikit pun. Mari kita bekerja keras bersama-sama untuk menjalankan dan mengimplementasikan ini di dunia pendidikan. Itu yang paling penting, memberikan dukungan penuh atas anak-anak kita untuk tumbuh kembang dan tanpa kekerasan,” tutur Ai.

Kolaborasi yang dimaksud Ai itu merujuk pasal 14-23 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP, yaitu kolaborasi antara pemda dengan satuan pendidikan dapat dilakukan dalam beberapa upaya. Dalam hal penguatan tata kelola, pemda dapat melakukan lima hal seperti menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang PPKSP, mengalokasikan anggaran, memfasilitasi dan membina satuan pendidikan, membentuk satgas, dan melibatkan masyarakat.

Untuk pencegahan dalam bentuk edukasi, pemda dapat melakukan sosialisasi kebijakan dan program pencegahan kekerasan serta melatih TPPK dan satgas. Sedangkan pencegahan dalam penyediaan sarana dan prasarana, Pemda dapat menyediakan sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas serta menyediakan kanal aduan bagi seluruh warga sekolah yang mengalami segala bentuk kekerasan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, turut mengapresiasi lahirnya Permendikbud 46/2023 tersebut. Ia berkomitmen akan mendorong seluruh kepala daerah untuk memahami dan menyelesaikan segala permasalahan terkait PPKSP yang ada di daerah masing-masing.

“Prinsip filosofi kita adalah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman sehingga peserta didik, tenaga pendidik, dan semua pemangku kepentingan pendidikan berada pada posisi nyaman untuk belajar dan mengajar,” tutur Tito.

Dalam upaya mencegah tindak kekerasan di sekolah dan memastikan warga satuan pendidikan terpenuhi rasa aman dalam pembelajaran, Permendikbud 46/2023 mengamanatkan agar langkah pencegahan berbagai jenis kekerasan tersebut meliputi tiga hal. Berkaitan dengan pengaturan tata kelola maka satuan pendidikan dapat 1) membuat tata tertib dan program, 2) menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan, 3) membentuk TPPK, dan 4) melibatkan warga sekolah (orang tua/wali, dan lain-lain).

Lalu, upaya pencegahan dari sisi edukasi yaitu 1) sosialisasi dan kampanye di satuan pendidikan, serta 2) melaksanakan pendidikan penguatan karakter. Berikutnya, dalam hal penyediaan sarana dan prasarana, satuan pendidikan dapat 1) memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas, serta 2) menyediakan kanal aduan. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat