visitaaponce.com

Perusahaan Pers Didorong Segera Bentuk Tim Satgas PPKS

Perusahaan Pers Didorong Segera Bentuk Tim Satgas PPKS
Spanduk kampanye pencegahan tindak kekerasan dan pelecehan seksual di Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Senin (4/9/2023).(ANTARA/SISWOWIDODO)

DEWAN Pers sebagai sebuah lembaga indepen yang melindungi para insan pers, mengesahkan sebuah aturan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perusahaan Pers. 

Pemimpin redaksi Konde.co dan anggota peneliti Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Luviana Ariyanti mengatakan masih ada para jurnalis yang bingung dan takut melaporkan kasus kekerasan yang menimpa mereka. Dikatakan bahwa para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pers berasal dari berbagai kalangan mulai dari sesama kolega, kalangan elit hingga narasumber.

“Jurnalis adalah orang paling terdepan salam memberitakan dan menulis tentang kekerasan seksual khususnya dalam mengawal pengesahan RUU TPKS. Tapi ketika mereka mendapatkan kekerasan seksual, sering kali mereka bingung harus mengadu ke mana dan ke siapa, karena itulah pentingnya panduan dewan pers ini," kata dia.

Baca juga : Dewan Pers Anjurkan Perusahaan Media Bentuk Satgas PPKS, Lindungi Jurnalis dari Kekerasan Seksual

Luviana berharap setiap perusahaan pers segera membentuk tim satgas secara bertahap mulai dari pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi seperti pelatihan dan diskusi hingga membentuk tim untuk menangani kasus bila terjadi kekerasan terhadap jurnalis di lingkungan pers.

“Saya paham pasti butuh proses. Misalnya tahun pertama dilakukan sosialisasi melalui aktivitas pelatihan, diskusi dan lainnya, lalu tahun kedua dibentuk satgas sesuai kebutuhan, lalu bertahap bekerjasama dengan lembaga konseling. Ini sangat penting untuk melindungi jurnalis,” terangnya.

Pelatihan dan pembentukan satgas ini lanjut Luviana, merupakan langkah strategis agar perusahaan pers, jurnalis dan organisasi pers memahami pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Hal ini juga bagian dari semangat menerapkan UU no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Baca juga : Uncover Your Stories, Gaungkan Antikekerasan pada Perempuan Sedari Muda

Sementara itu, Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi penerbitan pedoman atau prosedur operasional standar (SOP) tentang PPKS terhadap jurnalis untuk melindungi setiap insan jurnalis tanah air dari berbagai potensi kekerasan seksual.

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang menilai sudah seharusnya Dewan Pers mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Dewan Pers dan berharap pedoman ini dapat ditindaklanjuti oleh perusahaan media maupun organisasi pers serta mendapatkan dukungan dari pemerintah maupun masyarakat.

“Pembentukan satgas PPKS dan peningkatan kapasitas tentang penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan penting untuk segera dilaksanakan. Hingga saat ini perlindungan dari perusahaan pers belum berjalan dengan maksimal, termasuk kebijakan relatif belum berperspektif gender,” ungkapnya.

Baca juga : Danone Journalist Skill Up Edukasi Jurnalis Bagaimana Tangkal Hoaks

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023, ada lima kasus kekerasan terhadap jurnalis dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2022, yakni tiga orang mengalami kekerasan di ranah personal dan dua orang di ranah publik. Melalui data tersebut, bentuk kekerasan yang dialami jurnalis terjadi dalam bentuk ancaman, serangan digital, hingga pelecehan seksual.

Sementara itu, data terbaru dari hasil riset kolaboratif antara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan PR2Media mencatat sebanyak 85,7% dari 1.256 jurnalis perempuan dari seluruh Indonesia yang menjadi responden pernah mengalami berbagai tindakan kekerasan.

Pada riset yang sama, sebanyak 753 jurnalis perempuan (70,1%) mengaku mengalami kekerasan, baik di ranah fisik maupun digital. Dari pengakuan responden yang mengalami kekerasan tersebut, hanya 179 jurnalis (14,3%) yang tidak pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang karier jurnalistik mereka. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat