Aliansi Jurnalis Sulteng Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

PULUHAN jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah, menggelar unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang (RUU) 32/2002 tentang Penyiaran di Palu, Jumat (24/5). RUU itu mereka nilai memberangus kebebasan pers.
Kordinator lapangan Aliansi Jurnalis Sulteng Andi Saiful mengatakan RUU penyiaran problematik dan layak di tolak karena perluasan definisi penyiaran draf RUU Penyiaran versi rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 27 Maret 2024, memperluas definisi penyiaran dengan mencakup teknologi digital seperti internet, yang sebelumnya tidak termasuk dalam UU Penyiaran 2002.
“Ini menambah subyek hukum baru, yaitu platform digital penyiaran, yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital," terang jurnalis Diksi.net itu saat berosasi.
Baca juga : Jurnalis Cianjur dan Sukabumi Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran
Menurut Andi, larangan menayangkan jurnalisme investigasi di pasal 50 B ayat 2 (c) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran.
Larangan tersebut, lanjutnya, jelas menyasar kerja-kerja jurnalisme investigasi, baik di media arus utama maupun di platform digital, dan membungkam kemerdekaan pers.
“Kami menolak draf RUU Penyiaran Maret 2024 dan meminta DPR menangguhkan hingga periode mendatang,” imbuhnya.
Baca juga : Ancam Kebebasan PERS, Jurnalis Sulsel Tolak RUU Penyiaran
Ketua AJI Palu Yardin Hasan mengatakan, penolakan terhadap RUU Penyiaran bukan untuk kepentingan jurnalis semata, tapi memperjuangkan kepentingan masyarakat.
"Sebab dari ujung semua ini, masyarakat yang rugi, tidak mendapatkan informasi terbaik dan kredibel,” ujarnya.
Jurnalis Roemah Kata itu menyebutkan, "Di ujung pemerintahan Joko Widodo kita mendapatkan kado hadiah pahit, ini adalah regulasi buruk dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia."
Baca juga : Fasilitas Karaoke Menambah Kemeriahan Menginap di Sutan Raja Hotel Palu Sulawesi Tengah
"Presiden Joko Widodo di ujung pemerintahannya membungkam demokrasi, membatasi kebebasan berpendapat dengan aturan ugal-ugalan,” tandasnya.
Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah, merupakan lintas organisasi profesi mulai Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng.
Dalam aksinya, mereka membawa pelbagai poster dan tulisan penolakan RUU Penyiaran.
Bahkan sebagian jurnalis meletakkan kartu persnya di jalan sebagai bentuk protes. (Z-6)
Terkini Lainnya
UMKM Jadi Penggerak Ekonomi Sulteng
PMK tidak Pegaruhi Harga Jual Hewan Ternak di Palu
Cegah Kelangkaan, Satgas Intensifkan Razia Gas Elpiji di Palu
Hakim PN Palu Dukung Aksi Damai dan Cuti Bersama
Reboisasi Mulai Dilakukan di Zona Likuifaksi Sulteng
Tim Forensik Ekshumasi Jenazah Tahanan Polres Palu yang Meninggal Dunia
Wapres Tegaskan Tayangan Investigasi Merupakan Hak Publik
Mengapa KPI Dorong Revisi UU Penyiaran?
Farhan Pastikan Kawal Proses Revisi UU Penyiaran
Pembahasan Revisi RUU Penyiaran Ditunda, Dewan Pers Lakukan Kajian
Wartawan Bandung Unjuk Rasa di DPRD Jawa Barat, Tolak RUU Penyiaran
Wartawan di Bali Kompak Tolak Revisi UU Penyiaran
Ketika Menhan AS Beretorika
Alternating Family dan Perkembangan Keluarga Generasi Z
Hilangnya Kejujuran
Proyek Genom Manusia, Pedang Bermata Dua
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap