2 Warga Tiongkok Ditangkap Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Palu

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap dua warga Tiongkok karena melakukan penambangan emas ilegal di Palu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Djoko Wienartono mengatakan, dua Warga Negara Asing (WNA) itu berinisial LJ (62) dan ZX (62). Ditangkap akhir Mei lalu.
Mereka, lanjutnya, sudah beberapa bulan terakhir menjalankan tambang emas ilegal di wilayah kontrak karya tambang emas milik PT Citra Palu Minerals (CPM) di Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
Baca juga : Ini Modus Operandi Penambangan Emas Ilegal di Kalbar oleh WNA Tiongkok
“LJ dan ZX berperan sebagai teknisi laboratorium yang dibangun di lokasi tambang ilegal Vatutela,” terang Djoko di Palu, Kamis (6/6).
Dua warga Tiongkok itu nekat melakukan tambang ilegal, padahal datang ke Palu hanya bermodalkan izin visa kunjungan.
“Kami masih mendalami siapa pemodal dan siapa yang membawa dua warga China itu masuk ke Palu. Penyidik kami masuk melakukan penyidikan. Yang pasti akan ada tersangka lain,” ungkap Djoko.
Baca juga : Kemenaker Turunkan Pengawas Ketenagakerjaan, Tindaklanjuti Kecelakaan Kerja di Morowali
Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari langkah-langkah proaktif yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Dari hasil perhitungan kami menemukan kerugian negara Rp11 miliar dari aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan LJ dan ZX,” papar Djoko.
Pada penangkapan yang dilakukan di lokasi tambang emas ilegal Vatutela, polisi menyita pelbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal.
Baca juga : Luhut akan Panggil PT GNI terkait Kasus Kerusuhan Pekerja
Di antaranya, 3 unit alat berat excavator, 20 tong plastik, 4 mesin alkon, 3 pipa paralon, satu set alat uji sampel, dan dua jerigen bahan kimia.
“Bahan kimia yang digunakan mereka itu hidrolik acid 32 persen dan hidrogen peroksida,” tegas Djoko.
Saat ini kedua WNA tersebut telah diamankan sementara di kantor Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Polisi Didesak Tuntaskan Dugaan WNA Tiongkok Perkosa Wanita di Jakut
Dan atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 158 dan 161 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tandas Djoko.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kunci Kemenangan Rinov/Fadia atas Ganda China, Saling Percaya
China Mengejar, Tunggal Putri Xu Wen Jing Perkecil Ketinggalan 1-2 pada Final BAMTC 2025
Alwi Tundukkan Hu Zhe An, Indonesia Ungguli Juara Bertahan 2-0
Rinov/Fadia Raih Poin Pertama Final Kejuaraan Bulu Tangkis Beregu Campuran Asia 2025
Perang Dagang Dimulai! Tiongkok Pasang Tarif Tambahan 15 Persen ke Produk AS
Anak dan Lansia Rentan pada Virus HMPV, Bisa Sebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Serius
Badan Karantina Indonesia Gelar Simulasi Audit Fasilitas Ekspor Durian Segar dari Sulteng Menuju Tiongkok
BNI Xpora Bantu UKM Ekspor Produk Keripik Tempe ke Tiongkok
Alasan AS Larang TikTok terkait Israel bukan Tiongkok
Tiongkok Tindak Pelayaran Kapal Perang Kanada melalui Selat Taiwan
Tiongkok Ingatkan Israel tentang Solusi Dua Negara
Deplu AS Hapus Frasa Kami tidak Mendukung Kemerdekaan Taiwan
Ketika Menhan AS Beretorika
Alternating Family dan Perkembangan Keluarga Generasi Z
Hilangnya Kejujuran
Proyek Genom Manusia, Pedang Bermata Dua
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap