visitaaponce.com

2 Warga Tiongkok Ditangkap Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Palu

2 Warga Tiongkok Ditangkap Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Palu
Ilustrasi, penangkapan pelaku kriminal.(Dok. Freepik)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap dua warga Tiongkok karena melakukan penambangan emas ilegal di Palu.

Kabid Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Djoko Wienartono mengatakan, dua Warga Negara Asing (WNA) itu berinisial LJ (62) dan ZX (62). Ditangkap akhir Mei lalu.

Mereka, lanjutnya, sudah beberapa bulan terakhir menjalankan tambang emas ilegal di wilayah kontrak karya tambang emas milik PT Citra Palu Minerals (CPM) di Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

Baca juga : Ini Modus Operandi Penambangan Emas Ilegal di Kalbar oleh WNA Tiongkok

“LJ dan ZX berperan sebagai teknisi laboratorium yang dibangun di lokasi tambang ilegal Vatutela,” terang Djoko di Palu, Kamis (6/6).

Dua warga Tiongkok itu nekat melakukan tambang ilegal, padahal datang ke Palu hanya bermodalkan izin visa kunjungan.

“Kami masih mendalami siapa pemodal dan siapa yang membawa dua warga China itu masuk ke Palu. Penyidik kami masuk melakukan penyidikan. Yang pasti akan ada tersangka lain,” ungkap Djoko.

Baca juga : Kemenaker Turunkan Pengawas Ketenagakerjaan, Tindaklanjuti Kecelakaan Kerja di Morowali

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari langkah-langkah proaktif yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Dari hasil perhitungan kami menemukan kerugian negara Rp11 miliar dari aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan LJ dan ZX,” papar Djoko.

Pada penangkapan yang dilakukan di lokasi tambang emas ilegal Vatutela, polisi menyita pelbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal.

Baca juga : Luhut akan Panggil PT GNI terkait Kasus Kerusuhan Pekerja

Di antaranya, 3 unit alat berat excavator, 20 tong plastik, 4 mesin alkon, 3 pipa paralon, satu set alat uji sampel, dan dua jerigen bahan kimia.

“Bahan kimia yang digunakan mereka itu hidrolik acid 32 persen dan hidrogen peroksida,” tegas Djoko.

Saat ini kedua WNA tersebut telah diamankan sementara di kantor Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : Polisi Didesak Tuntaskan Dugaan WNA Tiongkok Perkosa Wanita di Jakut

Dan atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 158 dan 161 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tandas Djoko.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat