visitaaponce.com

103 WNA asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Bali

103 WNA asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Bali
Ilustrasi(Freepik)

Sebanyak 103 warga negara asing asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia ditangkap Imigrasi Bali karena diduga melakukan kejahatan siber Jarak jauh. Mereka diduga melakukan kejahatan di negara masing-masing namun memilih Pulau Dewata sebagai tempat beroperasi.

Di Bali, mereka menjadikan satu kompleks vila yakni Vila Hati Indah Bali yang berlokasi di Kabupaten Tabanan, sebagai kantor. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim membenarkan penangkapan WNA tersebut.

"Mereka ditangkap karena diduga melakukan kejahatan siber di negara mereka tetapi dikerjakan dari Bali," ujar Silmy.

Baca juga : Imigrasi Pastikan akan Usir WNA Inggris yang  Merampas Truk dan Menerebos Jalan Tol

Ia menjelaskan pengawasan sudah dilakukan sejak 26 Juni lalu. Berdasarkan informasi masyarakat, villa tersebut menampung banyak orang namun jarang sekali melakukan aktivitas di luar. Segala macam keperluan seperti makan dan minum dipesan melalui aplikasi online.

"Setelah yakin ada aktivitas yang mencurigakan, petugas akhirnya melakukan operasi dan menggerebek villa tersebut pada Kamis 27 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WITA. Saat digerebek, dalam vila tersebut terdapat banyak perangkat komputer atau laptop dan ratusan telepon seluler," tuturnya.

Sebagian besar dari mereka diduga tidak memiliki dokumen resmi dan menyalahgunakan izi keimgrasian selama tinggal di Bali. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam, saat ditangkap hanya 14 orang yang langsung menunjukkan dokumen.

Dugaan sementara, ratusan orang asing ini melakukan penipuan online, skimming lintas negara dan judi online. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat