visitaaponce.com

PDN Lumpuh, Potensi Kerugian Ekonomi Rp1 Triliun Sehari

PDN Lumpuh, Potensi Kerugian Ekonomi Rp1 Triliun Sehari
Petugas Imigrasi memotret pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin (24/6/2024).(Antara/Aprillio Akbar)

DIREKTUR Ekonomi Digital of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda membeberkan kerugian ekonomi akibat sistem Pusat Data Nasional (PDN) sementara lumpuh dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, potensi kerugian ekonomi bisa menyentuh angka Rp1 triliun per hari.

"Ada anggaran pelayanan umum sebesar Rp721 triliun di APBN 2023. Klaim pemerintah, penggunaan teknologi digital bisa hemat 50% dari anggaran pelayanan umum. Artinya, ada manfaat yang hilang hampir Rp1 triliun per hari ketika sistem PDN kita lumpuh," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (30/6).

Selain itu, ada penggunaan data server di AWS sebesar US$15.000 per bulan untuk penggunaan sistem data imigrasi darurat. Dilakukan minimal satu bulan. Ada juga biaya pemulihan data yang diestimasikan dari biaya tebusan dari hecker yang mencapai Rp131 miliar.

Baca juga : Gangguan Sistem Pusat Data Nasional Diduga Disebabkan Ransomware

"Dari data tersebut, ada kerugian ekonomi baik angsung dan tidak langsung sebesar Rp6,3 triliun. Ada surplus usaha yang hilang dari lumpuhnya PDN sebesar Rp2,7 triliun. Lumpuhnya PDN menghambat aktivitas ekonomi dan menjadikan lebih lambat," jelasnya.

Nailul mengatakan potensi penerimaan pemerintah yang hilang bisa mencapai Rp17 miliar dari layanan yang lumpuh dan potensi ekonomi yang hilang. Sebagai contoh, pelayanan paspor yang lumpuh menjadikan layanan lebih lambat sehingga pembuatan menjadi lebih lama. Ada potensi kehilangan pengurusan paspor ketika sistem lumpuh.

Maka dari itu, lumpuhnya sistem PDN harus disikapi dengan serius dengan mengaudit keuangan dan kinerja PDN. Membangun PDN mesti dilengkapi siatem perlindungan data yang kuat dengan melibatkan ahli TI nasional.

"Mendesak pimpinan K/L terkait untuk bertanggung jawab terhadap kerugian ekonomi. Kemudian, alangkah lebih bijak jika pimpinan K/L terkait mundur dari jabatannya karena sudah lalai yang menyebabkan kerugian bagi ekonomi negara dan melanggar UU Perlindungan Data Pribadi," tutupnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat