visitaaponce.com

Kebocoran Data PDN Dianggap Pintu Bencana Nasional Keamanan Siber

Kebocoran Data PDN Dianggap Pintu Bencana Nasional Keamanan Siber
Ilustrasi(Freepik)

KEBOCORAN data akibat serangan ransomware ke PDN menjadi pintu menuju ”bencana” nasional bidang siber. Data yang bocor bisa dimanfaatkan pihak berkepentingan, termasuk negara lain. Pemulihan data dan sistem yang memakan waktu lebih dari satu hari menunjukkan tidak tersedianya data cadangan.

"Lantas, apa yang sebenarnya terjadi sehingga PDN yang sudah lebih dari sepekan lumpuh belum juga pulih?," kata Ketua Umum Kohati PB HMI, Sri Meisista, Minggu (30/6), kepada wartawan.

Sepekan sudah sejak serangan siber terhadap Pusat Data Nasional (PDN) terjadi. BSSN serta Kemenkominfo masih berupaya mengidentifikasi asal serangan.

Baca juga : PDNS Diserang Ransomware, Jokowi Panggil Menkomifo dan Kepala BSSN

Mereka juga masih menelusuri sejauh mana dampak yang terjadi pada data lebih dari 200 instansi pemerintah yang ada dalam sistem tersebut.

Sri mengatakan belum ada titik terang, baik terkait pemulihan sistem secara keseluruhan maupun pihak yang bakal bertanggung jawab atas kerugian negara. Lemahnya Sistem Security kita dan minimnya Manajemen pengelolaan data yang ada di Indonesia menjadi peluang bagi Hacker untuk menyalahgunakan data masyarakat Indonesia. 

"Bahwa Menkominfo Budi Arie dan Kepala BSSN Hinsa Siburian dianggap gagal dalam memberikan pelayanannya serta perlindungan data masyarakat, harusnya para pejabat tinggi khususnya yang bergerak di bidang digital dan security perlu memahami sejarah atau kejadian yang pernah terjadi tentang Cyber Security yang di Indonesia pada tahun 2021 dengan catatan sebanyak 239,74 juta serangan siber," ujarnya.

World Economic Forum (WEF) menjelaskan bahwa masalah cybersecurity sudah menjadi masalah besar di hari ini. Kejahatan cyber tidak saja menyebabkan kerugian secara ekonomi dengan nominal yang tidak sedikit, tapi juga membahayakan keamanan dan pertahanan negara. Data-data rahasia negara menjadi semakin rentan diretas dan diperjualbelikan di pasar gelap, bahkan fasilitas serta utilitas publik yang dikelola oleh negara untuk kepentingan umum bisa dibajak melalui jalur siber. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat