visitaaponce.com

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp9,3 Miliar di Bogor, Paling Banyak Asal Tiongkok

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp9,3 Miliar di Bogor, Paling Banyak Asal Tiongkok
MENTERI Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas)(AFP)

MENTERI Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas), melakukan pemusnahan berbagai produk barang impor senilai Rp9,3 miliar di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, (28/3) pagi. Mayoritas barang impor itu berasal dari China, terutama jenis solar panel yang telah diimpor selama tiga bulan pada 2024 ini.

Proses pemusnahan dilakukan dengan merusak dan sebagian dibakar. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi selama Januari-Februari 2024, karena tidak memenuhi standar barang impor yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Zulkifli Hasan, pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta melindungi industri dalam negeri dari produk impor yang tidak sesuai aturan.

Baca juga : Ini Sederet Data Penting Kinerja Ekonomi Dunia yang Dinanti Investor

"Kita memang melindungi konsumen agar tidak dirugikan barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat. Tentu untuk melindungi industri dalam negeri," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menjelaskan, pemusnahan barang impor tersebut adalah penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melewati Kawasan Pabean.

Dari sisi nilai, produk-produk yang dimusnahkan di antaranya produk elektronik asal Thailand dengan nilai pabean Rp266 juta, bubuk cabai dan pasta cabai dari Tiongkok senilai Rp1,5 miliar, bubuk coklat dari Malaysia Rp600 juta, kecap asal Singapura dengan nilai Rp700 juta, saus sambal asal Thailand Rp

242 juta, coklat cair asal Malaysia Rp447 juta. Kemudian ada juga produk-produk kehutanan asal Jepang senilai Rp452 juta hingga solar panel.

Barang-barang tersebut dimusnahkan importir dengan pengawasan dari Kemendag, karena telah melanggar ketentuan seperti tidak dilengkapi laporan surveyor atau persetujuan impor, serta tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang. (Ssr/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat