visitaaponce.com

Polisi Didesak Tuntaskan Dugaan WNA Tiongkok Perkosa Wanita di Jakut

Polisi Didesak Tuntaskan Dugaan WNA Tiongkok Perkosa Wanita di Jakut
ALIANSI Masyarakat Anti Kekerasan (AMAK), meminta keadilan hukum untuk korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Mr Ken, warga negara Ch(dok.ist)

SEKITAR 100-an orang menggelar unjuk rasa di depan Wisma Mulia Dua di Jalan Sudirman Jakarta, Rabu (20/7). Mereka mengaku dari Masyarakat Anti Kekerasan (AMAK) berunjuk rasa di sana karena, pelaku terlapor perkosaan berkantor di Wisma Mulia Dua tersebut. Mereka menyuarakan hak korban perkosaan untuk mendapat kepastian hukum.

"Kami aliansi masyarakat anti kekerasan (AMAK), berdemo hari ini adalah untuk meminta keadilan hukum untuk korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Mr Ken, warga negara China. Kami minta agar Mr Ken tidak keluar dari Indonesia sebelum kasus hukum selesai. Sampai sejauh ini Mr Ken sudah dilaporkan kepihak berwajib, tetapi belum ada jawaban tuntas dari polisi. Polisi juga belum menetapkan status Mr Ken, apalagi ditahan. Harapan kami agar penegakan hukum bisa diterapkan kepada semua pihak tanpa pandang bulu. Sampai saat ini Mr Ken bebas beraktifitas, bisa saja dia kabur balik ke negaranya," tegas Nur Hasan, Koordinator Aksi AMAK.

Setelah berorasi sekita dua jam di Wisma Mulia, massa bergerak menuju Polda Metro Jaya (PMJ) dan melakukan orasi lanjutan sampai pukul 13.00 wib.

AMAK, jelas Nur, meminta agar kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Ken, WNA Tiongkok itu, tidak berlama-lama tertahan di meja penyidik. Proses hukum yang berlarut-larut, akan membuka celah bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Selanjutnya AMAK meminta agar penegak hukum segera menetapkan Ken sebagai tersangka dan menyeret yang bersangkutan ke meja hijau.

Akibat perlakuan kekerasan seksual tersebut, jelas Nur, sampai saat ini, L yang jadi korban, tidak hanya mengalami rasa sakit secara fisik. Tapi, jauh lebih serius adalah akibat traumatis yang ditimbulkan.

Meskipun laporan sudah diproses pihak PMJ sejak empat bulan yang lalu. Tapi, sampai saat ini, status terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dua alat bukti permulaan yang cukup- seperti yang diamanatkan undang-undang- untuk memutuskan bahwa Ken adalah tersangka sudah terpenuhi, jelas Nur lebih lanjut.

Di ujung aksi demo yang berjalan damai itu, Amak mengajukan tiga tuntutan :
1. Tetapkan status pelaku sebagai tersangka.
2. Tangkap dan adili pelaku.
3. Cegah pelaku keluar dari Indonesia.

"Kami akan terus mengawal kasus dugaan perkosaan ini sampai korban mendapat keadilan. Kami juga mengapresisiasi kerja pihak kepolisian yang telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan," tandasnya. (OL-13)

Baca Juga: Polres Tangsel Sita 39 Kilo Ganja dari Jaringan Sumatera-Tangsel-Jakarta

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat