visitaaponce.com

Polres Tangsel Sita 39 Kilo Ganja dari Jaringan Sumatera-Tangsel-Jakarta

Polres Tangsel Sita 39 Kilo Ganja dari Jaringan Sumatera-Tangsel-Jakarta
Ilustrasi(ANTARA)

SATNARKOBA Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten meringkus emat anggota sindikat narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Tangsel -Jakarta. Barang bukti yang disuta sekitar 39 kilogram yang dikemas sejumlah paket.

Empat pelaku yang ditangkaop berinisial JI sebagai pemilik ganja, AD dan BM berperan sebagai kurir, serta FS yang ikut mengedarkan barang haram tersebut bersama JI.

"Penangkapan diawali informasi atau pengembangan dari pada pelaku pelaku yang sudah pernah ditangkap dan diproses serta dikembangkan," kata Kapolres Tangsel, AKB Sarly Sollu didampingi Kasat Narkoba Polres Tangsel Ajun Komiosaris Amanta di Mapolres Tangsel, Rabu (20/7)

Keempatnya diringkus Rabu (13/7) dinihari pukul 03.00 WIB di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur berikut  barang bukti 39 kilo paket ganja. Barang bukti itu terdiri 36 paket balok ganja dan 91 paket bungkusan kecil.

Dari keterangan. JI  mendapatkan ganja untuk dari bandar besar berinisial HD yang statusnya masih buron. Sebagian besar mereka menjual di sekitar Tangsel, Tangerang, dan Jakarta Selatan.

Kepada polisi, keempatnya  mengaku baru melakoni praktik haram ini sejak beberapa bulan silam. Polisi masih terus menyelidiki guna membongkar keterlibatan pelaku lainnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik lndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam  hukuman 6 - 20 tahun penjara. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat