visitaaponce.com

Polres Cimahi Tangkap Sindikat Pembuat Uang Palsu yang Diedarkan ke Jateng

Polres Cimahi Tangkap Sindikat Pembuat Uang Palsu yang Diedarkan ke Jateng
Satreskrim Polres Cimahi menangkap pembuat dan pengedar uang palsu.(Dok. MI)

SINDIKAT pembuat dan pengedar uang palsu (upal) dibongkar jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Pelaku berhasil mencetak uang palsu hingga ratusan juta dan diedarkan hingga ke Jawa Tengah (Jateng).

Pengungkapan kasus berawal dari ditangkapnya tersangka Vera Amelya (VA) di Taman Kartini, Kelurahan Baros, Cimahi Selatan saat mengedarkan uang palsu senilai 1,5 juta pada 10 Mei 2024. Kemudian Vera mengaku jika uang palsu tersebut diperoleh dari Puguh Dewo (PG) yang berperan sebagai pembuat uang palsu.

"Polisi melakukan pengembangan dengan bergerak ke tempat pembuatan uang palsu di rumah PG. Di lokasi, tim mengamankan PG berikut sejumlah alat yang digunakan untuk membuat uang palsu tersebut," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Rabu (29/5).

Baca juga : Polres Salatiga Tiga Anggota Sindikat Pemalsuan Uang

Cara pembuatan uang palsu oleh pelaku cukup sederhana, PG alias Dani mengedit gambar uang dari internet menggunakan laptop, kemudian mencetaknya melalui printer. Dari hasil cetakan tersebut dimodifikasi pelaku dengan mengecap hologram palsu yang dibuat dari stabilo.

Setelah kering, ia kemudian menyatukan kertas hasil cetakan bagian depan dengan bagian belakang yang telah dimodifikasi tersebut menggunakan lem kertas hingga menyerupai uang asli. Dalam aksinya, PG biasa membuat uang palsu pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 yang kini telah dijadikan barang bukti polisi.

"Hasil pemeriksaan PG, ia telah beroperasi membuat dan mencetak uang palsu sejak Januari 2024," ujarnya.

Baca juga : Libur Nataru, Hindari Gunakan ATM di Lokasi Sepi

Walaupun belum lama beroperasi, PG ternyata pernah mencetak dan menyerahkan uang palsu senilai Rp400 juta dari pemesan berinisial B asal Jawa Tengah (Jateng) yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.

"PG belajar membuat uang palsu dari temannya. Pemeriksaan masih kita dalami, dia mengaku hanya menerima order dan mencetak upal dari B. Sedangkan menurut pelaku VA, dia hanya digaji," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Aldi pun mengimbau masyarakat apabila melihat atau menemukan peredaran uang palsu agar segera melaporkan pada kepolisian.

Baca juga : Berawal dari Kasus Penculikan dan Pembunuhan, Polisi Demak Bongkar Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

"Bahan baku upal sudah persiapkan sendiri oleh PG. Dia sudah bisa bereksperimen membuat uang palsu itu," jelasnya.

Sementara PG mengaku, memilih jalan untuk membuat dan mengedarkan uang palsu itu lantaran untuk membayar sewa kontrakan serta mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Karena kebutuhan ekonomi dan saya belajar dari guru saya," ucap PG.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat