visitaaponce.com

Libur Nataru, Hindari Gunakan ATM di Lokasi Sepi

Libur Nataru, Hindari Gunakan ATM di Lokasi Sepi
Perusakan mesin ATM beberapa waktu lalu.(MI/Kristiadi)

EMPAT pelaku spesialis pengganjal kartu ATM yang kerap beraksi di wilayah Jawa Barat berhasil diringkus Satreskrim Polres Cimahi. Aksi kejahatan ini terungkap setelah seorang warga melaporkan kehilangan puluhan juta uang di outlet ATM Ngamprah.

Dengan terungkapnya kasus ini, pihaknya mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM, apalagi kebutuhan terhadap uang tunai lebih meningkat saat menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2024.

"Modus mereka mengintip korban yang akan mengambil uang dari ATM. Sebelumnya, pelaku telah mengganjal mesin, ketika kartu dimasukkan, mesin ATM mendadak tidak berfungsi sehingga kartunya pun tersangkut," terang Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Jumat (22/12).

Baca juga : Setelah Aksi Kejar-Kejaran di Tol, Kawanan Pengganjal ATM Diringkus

Setelah korban meninggalkan mesin ATM, pelaku dengan gampang menguras uang korbannya. Ia mengatakan, biasanya komplotan ini mengincar mesin ATM yang minim pengawasan alias sepi.

"Targetnya acak, mereka sambil berpura-pura akan mengambil uang sembari menunggu keteledoran korban saat memasukkan nomer PIN," ungkap Aldi.

Baca juga : Sepasang Kekasih Nekat Bobol Mesin ATM, 2 Kali Beraksi Tapi Gagal

Polisi yang sudah melakukan penyelidikan akhirnya bisa menangkap para pelaku saat hendak melakukan aksinya di Subang. Diketahui, mereka merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan yang telah beraksi 8 kali.

Selama kurun waktu setahun beraksi di wilayah Jawa Barat, komplotan ini berkeliling naik sepeda motor untuk mencari sasaran mesin ATM. Dengan uang kejahatan yang diperoleh, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagiannya untuk menyewa hotel.

"Kawanan ini telah beraksi di Cimahi, Bandung, Garut, Ciamis, ketika akan melakukan aksinya di Subang, mereka berhasil ditangkap polisi," katanya.

Salah seorang pelaku, Ali Fikri alias Sukri mengatakan, bahwa mereka belajar cara mengganjal mesin ATM secara otodidak melalui video yang ada di platform YouTube. "Lihat cara mengganjal ATM dari YouTube," ucapnya.

Dihadapan polisi, ia mengaku menyesal dan tak akan melakukan perbuatannya lagi. Meski begitu, keempatnya yang masing-masing bernama Ali Fikri, Sapril, Nurhadi dan Hartawan tetap bakal menerima hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat