visitaaponce.com

Penjahat Spesialis Kartu ATM Diringkus Polres Cimahi

Penjahat Spesialis Kartu ATM Diringkus Polres Cimahi
Empat penjahat pembobol kartu ATM diringkus Polres Cimahi(MI/DEPI GUNAWAN)

EMPAT pelaku spesialis pengganjal kartu ATM yang kerap beraksi di
wilayah Jawa Barat diringkus Satreskrim Polres Cimahi. Aksi
kejahatan ini terungkap setelah seorang warga melaporkan kehilangan puluhan juta uang di salah satu ATM di Ngamprah.

Polisi yang sudah melakukan penyelidikan akhirnya bisa menangkap para
pelaku saat hendak melakukan aksinya di Subang. Diketahui, mereka merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra Selatan yang telah beraksi 8 kali.

"Modus mereka mengintip korban yang akan mengambil uang dari ATM.
Sebelumnya, pelaku telah mengganjal mesin, ketika kartu dimasukkan, mesin ATM mendadak tidak berfungsi sehingga kartunya pun tersangkut," terang Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono, Jumat (22/12).

Setelah korban meninggalkan mesin ATM, pelaku dengan gampang menguras uang korbannya. Biasanya komplotan ini mengincar mesin ATM yang
minim pengawasan alias sepi.

"Targetnya acak, mereka sambil berpura-pura akan mengambil uang sembari
menunggu keteledoran korban saat memasukan nomer PIN," ungkap Aldi.

Selama kurun waktu setahun beraksi di wilayah Jawa Barat, komplotan ini
berkeliling naik sepeda motor untuk mencari sasaran mesin ATM. Uang kejahatan yang diperoleh, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan
sebagiannya untuk menyewa hotel.

"Kawanan ini telah beraksi di Cimahi, Bandung, Garut, Ciamis. Ketika akan melakukan aksinya di Subang, mereka ditangkap," katanya.

Dengan terungkapnya kasus ini, pihaknya mengingatkan masyarakat lebih
berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM, apalagi kebutuhan terhadap
uang tunai lebih meningkat saat menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Salah seorang pelaku, Ali Fikri alias Sukri mengatakan, bahwa mereka
belajar cara mengganjal mesin ATM secara otodidak melalui video yang ada di platform YouTube. "Lihat cara mengganjal ATM dari YouTube," ucapnya.

Di hadapan polisi, ia mengaku menyesal dan tak akan melakukan perbuatannya lagi. Meski begitu, keempatnya, yakni Ali Fikri, Sapril, Nurhadi dan Hartawan tetap bakal menerima hukuman maksimal 7 tahun
penjara. (SG)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat