visitaaponce.com

Pelaku Mutilasi di Garut Terancam Hukuman Mati

Pelaku Mutilasi di Garut Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi, tersangka pembunuhan dan mutilasi di Garut Jawa Barat terancam hukuman mati(freepik)

POLRES Garut telah menetapkan ER, 22, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi seorang pria tanpa identitas di pinggir Jalan Cibalong, Kampung Babakan Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Minggu (30/6). 

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi. 

Baca juga : Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Mutilasi di Garut

Penetapan tersangka dilakukan, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, pemeriksaan saksi dan menangkap terduga pelaku.

"Kami menggelar gelar perkara berdasarkan alat bukti yang didapatkan dan ER, tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi dilakukan kepada seorang pria tanpa identitas ditemukannya di pinggir jalan Cibalong," katanya, Selasa (2/7).

Ari mengatakan, pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka ER sudah di rujuk ke RS Sartika Asih Bandung setelah melakukan rangkaian tahap awal pemeriksaan di RSUD dr Slamet Garut dan bersangkutan karena ada indikasi masalah kesehatan kejiwaan. 

Baca juga : Dipotong Jadi 12, Pelaku Mutilasi di Garut Juga Makan Mentah-mentah Sebagian Daging Korban

Namun, pemeriksaab dilakukannya berkaitan dengan kondisi kejiwaan yang sempat muncul dugaan mengalami gangguan jiwa.
 
"Untuk tersangka ER terjerat pasal berlapis dengan pasal 338 dan 340 KUHP ancaman hukuman maksimal mati. Akan tetapi, untuk sekarang sudah dibawa ke rumah sakit Sartika Asih Bandung setelah awal pemeriksaan telah dilakukan di RSUD dr Slamet Garut," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Garut telah mengungkap fakta baru kaitan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan ER, 22, warga Kecamatan Cisompet terhadap seorang pria tanpa identitas berada di pinggir Jalan Cibalong, Kampung Babakan Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut menjadi 12 bagian.

"Pembunuhan dan mutilasi tersebut, sebagian dagingnya diduga dimakan mentah-mentah setelah video viral yang beredar terduga pelaku tengah makan sesuatu dekat jenazah korban dan kaitan apa yang sedang dimakan, kami belum bisa memastikan (daging korban yang dimutilasi atau bukan)," katanya. (AD)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat