visitaaponce.com

Perempuan asal Jakarta Timur Bobol 2 Rumah di Bantul, Gondol Uang Rp81 Juta

Perempuan asal Jakarta Timur Bobol 2 Rumah di Bantul, Gondol Uang Rp81 Juta
Pembobol rumah di Bantul bawa uang Rp81 juta(Medcom.id/Ahmad Mustaqim)

SEORANG perempuan berusia 36 tahun dari Jatinegara, Jakarta Timur, dilaporkan telah melakukan pembobolan di dua rumah di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Dari aksinya tersebut, ia berhasil mengambil uang tunai puluhan juta rupiah.

"Peristiwa ini terjadi ketika pelaku merusak dua rumah di Sonopakis, Kelurahan Ngetiharjo, Kecamatan Kasihan pada hari Senin, 1 April," kata Kepala Polsek Kasihan Komisaris Nandang Rohman, di Polres Bantul pada Kamis (18/4).

Pelaku tidak mendapatkan barang berharga dari salah satu rumah yang berhasil dimasukinya. Namun, di rumah kedua, pelaku berhasil melarikan diri dengan uang tunai sebesar Rp81 juta. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rekening pribadinya.

Baca juga : Penghuni Tarawih, Maling Bawa Kabur Perhiasan Emas di Bekasi

Pemilik rumah yang mengetahui bahwa rumahnya telah dibobol segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Sayangnya, tidak ada kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah korban.

"Namun, ada CCTV di perlintasan jalan yang dapat menunjukkan keberadaan seseorang sesuai dengan ciri-ciri pelaku," kata Nandang.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya di Jatinegara pada 6 April lalu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Meskipun awalnya mengklaim telah mencuri uang sebesar Rp100 juta, namun bukti slip pemindahan uang di bank menunjukkan sebesar Rp81 juta.

Baca juga : TP-Link Gelar Kompetisi Makna Rumah di Tanah Rantau

"Modus operandi pelaku adalah dengan pura-pura mencari layanan laundry. Lokasi yang ditargetkan sesuai dengan naluri pelaku. Tempat tinggal pelaku berada di Kecamatan Sewon, sementara lokasi kejahatan berada di Kasihan, cukup jauh," ungkap Nandang.

Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk alat untuk membobol pintu, bukti transfer, sepeda motor, dan uang yang telah diblokir di rekeningnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ketika diwawancara, pelaku mengaku menyesal dan menangis. Ia menyatakan bahwa tindakannya dilakukan secara spontan karena kebutuhan akan uang untuk membayar kontrakan.

"Uang tersebut tidak saya gunakan untuk keperluan apapun, saya hanya memasukkannya ke dalam mesin ATM," ujarnya. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat