visitaaponce.com

Polres Cimahi Ringkus 20 Pelaku Kejaharan di Wilayahnya

Polres Cimahi Ringkus 20 Pelaku Kejaharan di Wilayahnya
Polres Cimahi memperlihatkan 20 pelaku kejahatan yang ditangkap(MI/DEPI GUNAWAN)

BELUM lama ini terjadi perampasan sepeda motor di Cililin, Kabupaten Bandung Barat dengan modus tersangka menaburkan bubuk cabai ke wajah korban yang merupakan pengemudi ojek.

Awalnya, tersangka menghampiri korban dan berpura-pura menjadi penumpang. Saat di perjalanan, tersangka lantas menaburkan bubuk cabai ke wajah korban. Ia lalu meninggalkan korban di jalan dan sepeda motornya dirampas.

Tersangka, WH berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi dibantu Polsek setelah sebelumnya korban membuat laporan ke polisi. Ia mengaku sudah dua kali beraksi dengan modus yang sama.

Baca juga : Polres Cimahi Ringkus 6 Anggota Geng Motor

"Awalnya saya membeli sambal seharga Rp2.000, terus naik ojek.
Sambalnya sudah disiapkan di tangan, setelah ditempelkan ke wajah korban, yang punya motor jatuh dan motornya langsung dibawa kabur," kata WH di kantor Polres Cimahi, Kamis (20/6).

WH sudah berniat merampas motor dengan modus seperti itu. Ia memilih
sasaran pengemudi ojek pangkalan.

Setelah mendekam dua kali di penjara, kini ia mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Sudah menyesal pak," ucap WH.

Baca juga : Menang Pileg di Cimahi, PKS tidak Mengincar Kursi Calon Wali Kota

Kasatreskrim Polres Cimahi, Ajun Komisaris Dimas Charis Suryo menjelaskan, WH merupakan residivis dengan tindak pidana serupa. Korbannya akan merasakan pedih di mata akibat efek dari cabai atau sambal yang ditaburkan tersangka.

"Atas nama inisial WH pernah melakukan tindak pidana serupa. Jadi,
sebelumnya pernah melakukan di Cimahi, kemudian kali ini juga tertangkap lagi," ungkap Dimas.

Dia menerangkan, WH merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang berhasil diringkus dalam Operasi Libas Lodaya 2024 yang dilaksanakan pada 6-16 Juni 2024. Sasaran operasi ini adalah pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

Baca juga : Siswa SMKN 1 Cimahi Dapat Pelatihan Vokasi Tata Udara dari Daikin 

"Dari hasil operasi ini kami berhasil mengamankan 20 pelaku dari wilayah Cimahi dan Bandung Barat," bebernya.

Modus operandi mereka beragam, selain menaburkan bubuk cabai, ada pula
pelaku yang menyelinap masuk rumah kosong, pencurian minimarket dan
sebagainya. Turut disita barang bukti di antaranya motor, mobil,
sejumlah uang, rokok, handphone, pakaian dan lainnya.

"Adapun pasal yang disangkakan sesuai dengan target operasi adalah Pasal 362 KUHPidana, dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 9 tahun," lanjut Dimas.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat