visitaaponce.com

Guru di Pangandaran Curi Komputer demi Judi Online

Guru di Pangandaran Curi Komputer demi Judi Online
Judi online masih merasuki sejumlah warga di Indonesia(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

AR, seorang guru PNS di SMP Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, divonis 3 tahun penjara setelah mencuri puluhan komputer di ruangan laboratorium sekolah. Aksi itu dilakukan pada 2022 sat dia terlibat dalam judi online.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman mengatakan, pihaknya telah menerima informasi mengenai vonis 3 tahun penjara terhadap AR di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Perbuatan tersebut, dilakukan setelah bersangkutan mencuri 26 komputer di ruang labolatorium sekolah. Uangnya digunakan untuk judi online.

"Dia sudah diberhentikan sementara dari pekerjaannya sebagai tenaga pendidik di SMPN 2 Parigi. Kami akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membentuk tim pemeriksa sesuai regulasi, guna menentukan sanksi disiplin untuk dijatuhkan pada AR setelah masa tahanan berakhir," katanya, Kamis (27/6).

Baca juga : Guru SMPN 2 Pangandaran Diduga Jual 26 Komputer Sekolah Demi Judi Online

Ia mengatakan, AR telah diberhentikan. Gajinya juga sudah disetop.

"Kami berharap tidak ada lagi ASN di Pangandaran yang terlibat dalam kasus hukum  karena judi online. Pencurian puluhan unit komputer dan barang elektronik dilakukan oleh AR terjadi  April 2022 saat Ramadan dan liburan sekolah. Yang bersangkutan memegang kunci laboratorium komputer dan bisa masuk dengan bebas ke ruangan tersebut. Aksinya terekam kamera CCTV," ujarnya.

AR membawa 26 unit komputer, dua laptop, dua proyektor dan beberapa alat elektronik lainnya. Aksi pencurian itu langsung dilaporkan kepada kepolisian oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran.

"Melalui rekaman CCTV, diketahui bahwa AR, seorang guru seni budaya merupakan pelaku pencurian. Dia ditangkap dan diproses hukum sesuai prosedur. Kami akan menunggu yang bersangkutan setelah keluar dari tahanan untuk memberikan sanksi disiplin," paparnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat