visitaaponce.com

Pemkab Cianjur Tuntaskan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Pemkab Cianjur Tuntaskan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Bupati Cianjur Herman Suherman bersama para kepala desa di wilayahnya.(MI/BENNY BASTIANDY)

PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memungkaskan penyerahan SK
perpanjangan masa jabatan kepala desa, Jumat (28/6). Dengan begitu,
seluruh kepala desa secara sah mendapatkan kepastian hukum masa
perpanjangan selama dua tahun.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku bersyukur, penyerahan SK
perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Cianjur sudah sesuai
target karena selesai bulan ini. Secara teknis, penyerahan SK dilakukan
secara bertahap.

"Alhamdulillah, penyerahan SK masa perpanjangan kepala desa ini merupakan yang terakhir. Penyerahannya dilaksanakan selama enam kali. Ada satu orang pada penyerahan kali ini yang tidak hadir karena sakit. Insya Allah kita akan serahkan langsung kepada yang bersangkutan ke rumahnya," katanya, seusai penyerahan SK di Ruang Garuda Pendopo Cianjur, Jumat (28/6).

Baca juga : Pemberhentian Kades yang Coblosi Surat Suara Pileg di Cianjur belum Diproses

Di Kabupaten Cianjur terdapat 354 desa dan 6 kelurahan. Dari 354 desa, terdapat 12 desa yang dijabat penjabat (Pj).

"Bagi desa yang dijabat Pj, itu tak ada SK perpanjangan masa jabatan. Itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Setelah selesai penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa, hal serupa akan dilaksanakan kepada Badan Permusyarawatan Desa (BPD). Rencananya, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan mereka akan dilaksanakan per wilayah.

Baca juga : Sejumlah Kepala Desa di Cianjur Tersandung Masalah Hukum

"Namun ada permintaan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan BPD
dilaksanakan di Pendopo. Silakan saja, mau di Pendopo ataupun di setiap
desa atau kecamatan. Tapi memang kalau BPD itu jumlahnya cukup banyak,"
imbuh dia.

Herman menitipkan pesan kepada kepala desa agar bisa amanah menjalankan
tugas. Apalagi dengan diperpanjangnya masa jabatan, maka menjadi sebuah
anugerah.

"Niatkan bekerja itu untuk ibadah. Terus, sekarang sudah dimulai tahapan Pilkada. Jaga kondusivitas di masing-masing wilayah," pungkasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan, menambahkan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan sesuai target selesai bulan ini. Perpanjangan masa jabatan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa.

"Semula masa jabatan kepala desa  selama enam tahun. Tapi dengan
undang-undang yang baru, masa jabatannya jadi delapan tahun," pungkasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat