Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja Seberat 73 Kg di Depok
![Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja Seberat 73 Kg di Depok](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/f06921012cb98b8c3eba4e5f57a3b76c.jpg)
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 73 kilogram (kg) di kawasan Depok, Jawa Barat.
“Menangkap tersangka AR (41), perannya adalah sebagai kurir dan penjual," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki kepada wartawan, Senin (10/6).
Hengki menjelaskan kasus ini bermula pada Jumat (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi, bahwa di Jalan Saladewa, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat diduga sering ada kegiatan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga : Kejari Kota Depok Musnahkan 32 Kg Narkoba Barang Bukti Selama 4 Bulan
"Kemudian Ditresnarkoba Polda Metro membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka pada Minggu (9/6)," ujarnya.
Menurut Hengki, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 89 gram yang dibungkus dua kertas cokelat.
"Kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan ke alamat rumah tersangka di Jalan Madrasah No. 69 RT 5/3 Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji, Depok dan mendapatkan bukti tambahan narkotika jenis ganja sekitar 73 kg siap edar," tuturnya.
Baca juga : Tujuh Bulan Polres Jakarta Barat Sita 144,5 Ton Ganja
Hengki menambahkan ganja tersebut didatangkan oleh tersangka dari Kota Sibolga, Sumatera Utara.
"Ganja tersebut dikirim ke alamat tersangka melalui jalur ekspedisi J&T yang dikemas dalam karung dengan muatan ikan asin yang dikirim dari Kota Sibolga, Sumatera Utara," ucapnya.
Hengki juga menjelaskan dari barang bukti yang disita dari tersangka diperkirakan dapat menyelamatkan 146 ribu jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,5 gram ganja.
Selanjutnya untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Hengki. (Z-10)
Terkini Lainnya
Penipuan Trading Forex Emas, Polisi Tangkap Warga India
Polisi Minta Keterangan MUI soal Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert
Pegiat Antikorupsi Kecewa dengan Lambannya Penyelesaian Kasus Firli Bahuri
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta yang Buka Hari Ini
Kasus Pria Diikat, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak, Curigai Dua Warga
Polda Metro Jaya Sita 30 Kilogram Ganja dan Tahan Badar Narkoba di Kampung Bahari
Kejagung Terapkan Hukuman Maksimal untuk Pelaku Judi Onlne, Berapa Lama?
RUU KSDHAE Perberat Sanksi Bagi Penjahat Lingkungan
KemenPPPA Dorong Aparat Penegak Hukum Usut Kasus Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual
Panel Juri Selesai Dipilih untuk Persidangan Pidana Donald Trump
Vonis 6 Tahun Hasbi Hasan Tidak Layak, Harusnya Bisa Lebih Berat
Pezeshkian dan Babak Baru Politik Iran
Hamzah Haz Politisi Santun yang Teguh Pendirian
Wantimpres jadi DPA: Sesat Pikir Sistem Ketatanegaraan
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap