visitaaponce.com

Kejari Kota Depok Musnahkan 32 Kg Narkoba Barang Bukti Selama 4 Bulan

Kejari Kota Depok Musnahkan 32 Kg Narkoba Barang Bukti Selama 4 Bulan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu(MI/Kisar Rajagukguk)

KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat memusnahkan 32 kilogram Narkoba dari barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Narkoba yang dimusnahkan jenis ganja dan Psikotropika jenis Metamfetamin

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan, tindak lanjut selaku eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan, untuk musnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

"Ini komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Rio, Rabu (26/10).

Ia menyebutkan narkoba yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara narkotika dan tindak pidana umum lain yang sudah berkekuatan hukum.

Selain narkoba, Kejari Kota Depok juga melakukan hal yang sama terhadap 276 gram Psikotropika jenis Metamfetamin yang berasal dari 61 perkara serta 11 senjata tajam yang berjenis celurit terbang, rangkong, samurai, golok dan, pisau tusuk berasal dari 11 perkara.

Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukma Jaya.

Andi yang didampingi Kepala Sub Seksi Ekonomi dan Moneter Intelijen Kejari Kota Depok Alfa Dera memaparkan, total barang bukti dari keseluruhan perkara pidana orang dan harta benda berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Adapun barang bukti tindak pidana yang memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ini, dihimpun selama 4 bulan sejak Juli hingga Oktober 2022.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum itu, dikatakan daun ganja dihancurkan menggunakan mesin incinerators. "Sedangkan untuk senjata tajam dipotong-potong menggunakan mesin gerinda duduk," ungkapnya (KG)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat