visitaaponce.com

KemenPPPA Dorong Aparat Penegak Hukum Usut Kasus Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual

KemenPPPA Dorong Aparat Penegak Hukum Usut Kasus Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi(123rf.com)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam kasus pencabulan yang dialami oleh penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga menyebabkan korban AP (19) hamil 5 bulan.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan pihaknya akan berupaya melakukan koordinasi guna mendorong korban mendapatkan perlindungan dan penanganan sesuai dengan kebutuhannya, serta memperoleh keadilan di muka hukum.

“Kami jajaran Kemen PPPA menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang rentan mengalami tindakan diskriminatif dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, sosial, hukum, dan kesehatan,” jelas Ratna seperti keterangan pers yang diterima Media Indonesia pada Sabtu (25/5).

Baca juga : Anak Disabilitas di Jakarta Jadi Korban Rudapaksa, Kenal Pelaku lewat Medsos

Ratna menjelaskan guna mengurangi besarnya potensi kekerasan terhadap korban disabilitas, KemenPPPA mendorong pemberian layanan yang diberikan pada korban dapat memperhatikan jenis kerentanannya, sekaligus memenuhi hak-hak korban penyandang disabilitas.

“Selain diskriminasi ganda, penyandang disabilitas juga kerap mengalami stigmatisasi dan rentan mendapatkan perlakuan salah, mengalami eksploitasi, bahkan kekerasan maka upaya perlindungan dan penanganan terhadap korban perlu dilakukan secara komprehensif,” katanya.

Lebih lanjut Warna menjelaskan untuk mendukung hal tersebut, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Bogor bersama Unit PPA Polres Kabupaten Bogor telah memberikan penanganan terhadap korban. Penanganan yang telah diberikan diantaranya layanan asesmen awal, pendampingan berupa pemeriksaan psikologis, serta layanan rujukan ke RS Jiwa Marsoeki Mahdi, Bogor.

Baca juga : Anak Disabilitas Dua Kali Lipat Lebih Rentan Alami Kekerasan Seksual

Ratna mendorong pihak aparat penegak hukum (APH) dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dikatakan bahwa melalui UPT PPA Kabupaten Bogor, pihaknya akan terus memantau kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan, serta memastikan layanan pendampingan terhadap korban

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memberikan respon dan kerja cepat dalam mengupayakan keadilan bagi korban. APH telah mendukung proses hukum dapat berjalan lancar, sehingga keadilan bagi korban kekerasan dapat ditegakkan,” tutur Ratna.

Ratna menghimbau masyarakat dapat saling menjaga dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, salah satunya penyandang disabilitas. Partisipasi masyarakat dalam melindungi kelompok rentan sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan yang dapat menimpa setiap orang, termasuk penyandang disabilitas yang lebih rentan. Selain itu, jika mendeteksi orang-orang terdekat yang mengalami kekerasan, maka berikanlah perlindungan dan dukungan bagi mereka untuk dapat melaporkan kasusnya, dan mengakses pendampingan agar dapat pulih dari trauma,” tandasnya. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat