visitaaponce.com

Anak Disabilitas di Jakarta Jadi Korban Rudapaksa, Kenal Pelaku lewat Medsos

Anak Disabilitas di Jakarta Jadi Korban Rudapaksa, Kenal Pelaku lewat Medsos
Ilustrasi(Pexels)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam kasus pemerkosaan terhadap anak penyandang disabilitas di Jakarta Barat yang diduga dilakukan oleh 3 (tiga) orang pelaku yang dikenal korban melalui media sosial.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan tidak mentoleransi kasus tersebut.

"Kami terus berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta agar anak mendapatkan akses pemulihan sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan,” ungkap Nahar, Kamis (11/5)

Baca juga : Polres Asahan Tangkap 10 Pemerkosa Dua Anak di Bawah Umur

Nahar menyampaikan proses hukum kasus ini telah dilakukan oleh Polres Metro Jakbar, pendampingan hukum diberikan oleh P2TP2A Provinsi DKI. KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum yang berjalan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan dan pelaku menerima hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Akan Ajukan PK

Ia menyebut, anak perempuan penyandang disabilitas yang rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi, serta dalam pemulihan psikisnya membutuhkan penanganan secara khusus. Sejauh ini informasi yang kami dapat, kondisi psikis anak masih belum stabil dan belum dapat didekati oleh orang yang tidak dikenal.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan P2TP2A Provinsi DKI, anak korban telah mendapatkan pendampingan dalam pelaksanaan visum, dan asesmen awal untuk memetakan jenis layanan yang dibutuhkan.

Pendampingan pada orang tua

Nahar mendorong pendampingan juga diberikan kepada orang tua korban dengan pertimbangan bahwa kekerasan yang dialami bukan hanya meninggalkan guncangan psikis bagi anak, melainkan juga bagi orang tua.

Pendampingan bagi orang tua korban dibutuhkan karena juga harus memberikan perawatan dan pengasuhan selama proses pemulihan.

“Orang tua berperan besar dalam tumbuh kembang anak, khususnya bagi anak penyandang disabilitas. Orang tua harus mampu menjaga kondisi mental anak hingga memantau keamanan lingkungan sekitar tempat anak berada," tuturnya.

Dalam kasus ini, imbuh Nahar, orang tua juga harus peka jika anak menunjukkan tanda-tanda gejala perubahan perilaku ataupun emosi akibat peristiwa buruk yang dialami. "Contohnya, seperti hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa, trauma secara seksual, merasa tidak berdaya dan perilaku lainnya,” ungkap Nahar.

Ancaman hukuman

Tiga orang pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan penyandang disabilitas intelektual telah melanggar pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan (6) UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Hukumannya, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, dapat ditambah 1/3 (sepertiga) karena dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, dan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Selain itu, para pelaku juga telah melanggar Pasal 76F dan terancam sanksi pidana dalam Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait tindak pidana penculikan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat