Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
![Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/e915de209036cd81fd69059da98dc22e.jpg)
TERDAKWA kasus rudapaksa atau pemerkosaan anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (2/7).
Majelis hakim yang diketuai Zainul Hakim Zainuddin dengan anggota Ultry Mailizayeni dan Andry Eswin Hutabarat menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Majelis hakim berkeyakinan unsur pasal ini telah terpenuhi. Terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan.
Baca juga : 4 Pemerkosa Anak Jalanan di Depok Divonis 8 Tahun Penjara
"Menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp100 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," paparnya.
Vonis hukuman 10 tahun ini sesuai dengan tuntutan JPU. Selain menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, majelis hakim memerintahkan terdakwa Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed tetap ditahan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa 1 sweater warna abu-abu dan pink, 1 celana panjang warna hitam, 1 tanktop warna hitam, 1 BH warna biru, 1 celana dalam warna abu-abu diserahkan kepada korban. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000," tutupnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
Polri Menolak Permintaan Gelar Perkara Khusus dari Pihak Pegi Setiawan
Polisi Tangkap 4 Orang Pemuda yang Diduga Perkosa Pelajar secara Bergilir di Garut
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
Polres Tulang Bawang Ciduk Buronan Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun
Anak dan Ibu Rebutan Harta Warisan, PN Karawang: Baiknya Damai Saja
Anak Gugat Ibunya di PN Karawang, Stephanie: Saya Bukan Anak Durhaka
Terbukti KDRT, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
Tiga Terdakwa Pemalsuan Pertamax di SPBU Cimanggis Depok Disidangkan
Jaksa Singgung Perbuatan Pidana Terkait Kasus Pemalsuan Surat di Jakarta Utara
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap