visitaaponce.com

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Ilustrasi.(Dok MI)

TERDAKWA kasus rudapaksa atau pemerkosaan anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (2/7). 

Majelis hakim yang diketuai Zainul Hakim Zainuddin dengan anggota Ultry Mailizayeni dan Andry Eswin Hutabarat menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Majelis hakim berkeyakinan unsur pasal ini telah terpenuhi. Terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan.

Baca juga : 4 Pemerkosa Anak Jalanan di Depok Divonis 8 Tahun Penjara

"Menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp100 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," paparnya.

Vonis hukuman 10 tahun ini sesuai dengan tuntutan JPU. Selain menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, majelis hakim memerintahkan terdakwa Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed tetap ditahan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa 1 sweater warna abu-abu dan pink, 1 celana panjang warna hitam, 1 tanktop warna hitam, 1 BH warna biru, 1 celana dalam warna abu-abu diserahkan kepada korban. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000," tutupnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat