visitaaponce.com

4 Pemerkosa Anak Jalanan di Depok Divonis 8 Tahun Penjara

4 Pemerkosa Anak Jalanan di Depok Divonis 8 Tahun Penjara
Ilustrasi pemerkosaan(MEDCOM)

PENGADILAN Negeri (PN) Kota Depok menghukum empat terdakwa pemerkosa pengamen jalanan 8 tahun penjara. Para terdakdwa dengan lapang dada menerima putusan hakim.

Keempat pemerkosa itu Angga Piginsyah, 26, Ikhsan, 26, Panca Sastra Wijaya, 26, dan M Fikri Al Faqih, 26. Mereka dinilai terbukti melakukan asusila terhadap korban AZ yang berusia 19 secara bergiliran di bawah flyover Universitas Indonesia (UI) Kota Depok.

Majelis hakim yang diketuai M Iqbal Hutabarat dengan anggota Nugraha Medica Prakasa dan Divo Ardianto dalam amar putusannya sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bila empat terdakwa itu telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemerkosaan.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Iqbal dalam persidangan, Rabu (22/6).

Sebelumnya, JPU Lutfi Noor Rosida menuntut empat terdakwa 8 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan di luar perkawinan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Meminta majelis hakim menghukum keempat terdakwa pidana penjara masing-masing selama delapan tahun dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutan pada sidang pekan silam.


Baca juga: Suntik Silikon Berujung Maut, Dua Transpuan Jadi Tersangka


Kejadian itu bermula pada Sabtu, 29 Januari 2022 lalu sekira pukul 20.00 WIB sewaktu AZ mengamen bersama dengan empat pelaku dan satu pelaku lainnya yang belum tertangkap Alex alias Acim yang berstatus DPO.

Kemudian korban minta untuk diantarkan pulang namun oleh empat terdakwa dan Alex disuruh menemani minum ciu di bawah jembatan layang Jl Akses UI RT 004 RW 06, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Setelah minum ciu sekitar pukul 22.30 WIB, korban ingin segera pulang tetapi dicegah oleh Panca yang berjanji akan mengantarnya. Selanjutnya, Panca merangkul korban kembali ke bawah jembatan. Ketika itu korban sempat mengirim pesan lewat WhatsApp ke rekannya Daffa untuk menjemputnya.

Namun, korban yang sudah lemas dan tidak berdaya karena pengaruh minuman beralkohol diperkosa para pelaku secara bergiliran di bawah jembatan flyover. Baru beberapa jam kemudian, warga memergoki perbuatan para terdakwa dan Alex (DPO) yang kemudian kabur. Warga berhasil mengamankan korban.

Selanjutnya, Minggu sekitar pukul 09.00 WIB di Pasar Tugu Jalan Raya Bogor, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, terdakwa Angga, Ikhsan, Panca, dan M Fikri diamankan oleh saksi Daffa, serta warga sekitar dan kemudian dibawa ke Polres Metropolitan Kota Depok untuk proses lebih lanjut. (S-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat