visitaaponce.com

Suntik Silikon Berujung Maut, Dua Transpuan Jadi Tersangka

Suntik Silikon Berujung Maut, Dua Transpuan Jadi Tersangka
Ilustrasi kriminalitas(MEDCOM)

POLISI telah menetapkan dua transpuan berinisial L, 29, dan RH alias B, 41, sebagai tersangka atas meninggalnya perempuan berinisial I, 22, di Apartemen Pakubuwono Terrace, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan kematian I tersebut terungkap berawal dari adanya laporan dari penghuni mengenai bau busuk dari salah satu kamar di lantai 2 Apartemen Pakubuwono Terrace pada Kamis (9/6). Pihak apartemen kemudian mengecek ke dalam kamar tersebut dan menemukan jasad I terlentang di atas tempat tidur dengan bau yang menyengat.

Pihak apartemen kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi diketahui sebelum kejadian, korban sempat bertemu dengan seseorang yang berinisial L.

"Dari keterangan yang bersangkutan, L memiliki jasa penyuntikan silikon dan kemudian alat maupun bahan serta cairan-cairan untuk pembius dan sebagainya," kata Budhi, di Jakarta, Rabu (22/6).

Budhi mengatakan awalnya korban diketahui ingin memiliki tubuh seperti tersangka RH alias B. Kemudian RH merekomendasikan untuk suntik silikon dengan L. Korban mengiyakan rekomendasi tersebut.


Baca juga: Kejari Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani


Lalu, pada 29 Mei 2022, L datang ke apartemen korban untuk melakukan suntik silikon dengan tarif Rp2,5 juta. L sempat bertanya terkait kesehatan korban apakah baik-baik saja. Korban mengaku sudah makan dan siap untuk disuntik silikon bagian pinggul.

Setelah disuntik, korban mengeluh dingin dan menggigil padahal AC dimatikan. L yang ketakutan langsung meninggalkan apartemen dan akhirnya korban meninggal dunia.

Lalu, pada Kamis (9/6), polisi menciduk L di sebuah salon di kawasan Tangerang Selatan. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui L menerima jasa suntik silikon tanpa memiliki izin atau sertifikasi yang resmi. L belajar suntik silikon tersebut dari YouTube dan membeli alat dan bahan suntik silikon tersebut melalui Shopee.

Berdasarkan hasil autopsi di RS Polri, diketahui korban mengalami hambatan jaringan di bagian pinggul setelah disuntik silikon.

Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan RH yang merekomendasikan L kepada korban dijerat Pasal 55 atau 56 KUHP tentang penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana. (S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat