visitaaponce.com

Izin tidak Sesuai, Restoran di Kebayoran Baru Terancam Ditutup Sementara

Izin tidak Sesuai, Restoran di Kebayoran Baru Terancam Ditutup Sementara
Pemkot Jaksel melakukan sidak ke restoran di Melawai, Kebayoran baru, Jakarta Selatan.(Pemkot Jaksel)

Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/6). Sidak ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga sempat soal operasional restoran yang dianggap mengganggu kenyamanan warga. Mulai dari parkir liar, kebisingan, pembuangan limbah, hingga perizinan yang tak sesuai.

Ada dua restoran yang didatangi petugas, yakni Solo Ristorante di Jalan Melawai VI dan Local Brunch Club di Jalan Iskandarsyah II. Jajaran Pemkot Jaksel diterima oleh pihak manajemen kedua restoran itu.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jaksel, Mumu Mujtahid, mengatakan sidak ini bertujuan mengecek keseusaian laporan warga dengan kondisi di lapangan.

Baca juga : Restoran Sukiyaki Jepang Shiki Hadir di Jakarta Selatan

"Kami selain sidak, cek lokasi, monitor juga bagian dari edukasi ke teman-teman pelaku usaha yang membina ya, menginformasikan aturan mainnya seperti apa," ujar Mumu saat ditemui di lokasi.

Berdasarkan temuan di Solo Ristorante, ada penyalahgunaan lahan parkir yang menggunakan badan jalan di bagian depan rumah warga. Menurut aturan, lokasi itu tak diperbolehkan jadi tempat parkir kendaraan dan pengelola harus mengatur parkir kendaraan di lokasi lain yang berizin.

"Solo Ristorante ini enggak punya parkiran di dalam dan tidak boleh ada parkir di jalan. Dia harus pindah parkir tempat lain," ucapnya.

Baca juga : Yuk Intip Suksesnya Event Halloween Foresthree Coffee & Kitchen di Jakarta Selatan

Kemudian, Pemkot juga memeriksa soal keluhan penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut. Pengelola disebutnya memiliki izin penjualan alkohol grade A alias maksimal kandungan alkohol 5%.

Sementara, terkait perizinan, restoran memiliki izin yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat sistem Online Single Submission (OSS) dengan kategori risiko rendah.

Masalahnya, dengan adanya penjualan alkohol, Mumu menyebut restoran ini tidak bisa mengajukan izin kategori risiko rendah.

Baca juga : Jumlah Pengunjung Naik, Lippo Mall Kemang Hadirkan Empat Restoran Baru 

"Terkait dengan minuman kerasnya itu izinnya kan Nomor Induk Berusahanya dari OSS terbit otomatis jadinya ya begitu. Seharusnya kan izinnya kategori menengah ke tinggi," tuturnya.

Berikutnya, ia juga memastikan Solo Ristorante belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harusnya dibuat saat mengubah fungsi bangunan.

Sementara temuan do Local Brunch Club, Mumu menyebut perizinannya sudah sesuai dengan yang diterbitkan OSS. Namun, pihaknya meminta pengelola untuk mengatur parkiran agar tak membludak dan membangun hubungan lebih baik dengan para tetangga.

Baca juga : Tempat Makan Dekat Mal Gandaria City Terbakar

"Kami sampaikan ke manajemen bahwa ya walaupun secara formal tidak perlu persetujuan, tapi kan ada potensi friksi atau apa nanti kan benturannya sama tetangga kiri kanan," tuturnya.

Atas hasil sidak itu, Mumu mengaku akan lebih dulu melapor kepada Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Setelah itu dalam satu pekan akan diambil tindakan berdasarkan temuan dalam sidak ini.

Ia pun tak menutup kemungkinan bisa saja nantinya Solo Ristorante ditutup sementara karena izinnya tak sesuai.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat