visitaaponce.com

Kejari Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Kejari Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Nikita Mirzani(Antara)

KEJAKSAAN Negeri Serang telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Konfirmasi itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rezkinil Jusar.

“Tadi tanya Kasi Pidum, ternyata sudah masuk surat penetapan tersangkanya,” kata Jusar, Rabu (22/6)

Menurut dia, surat penetapan tersangka yang dikirim Polresta Serang Kota diterima jaksa penuntut umum (JPU) beberapa hari lalu. 

Namun, ia belum mengetahui kapan pengiriman surat pemberitahuan surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.

“Harinya dua hari lalu apa tiga hari lalu, lupa. Pokoknya sudah diterima (surat pemberitahuan penetapan tersangka),” ujarnya.

Setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik

“Tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polresta Serang Kota mengirimkan surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022. Surat tersebut Nomor: B/56.a/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Dalam surat tersebut tertulis, penyidik telah menetapkan status tersangka atas nama Nikita Mirzani. 

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Selain itu, penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka juga memperhatikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten, pada 16 Mei 2022. 

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten, batal melakukan penjemputan terhadap artis Nikita Mirzani dari rumahnya di Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, pada prinsipnya kegiatan penyidik rumah Nikita dilakukan secara persuasif guna melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat publik figur tersebut. (Ant/OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat