visitaaponce.com

Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
Adam Deni, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Ahmad Sahroni.(Dok. Medcom)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Dia diberikan hukuman 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024.

Majelis menilai jaksa berhasil membuktikan tuduhan terhadap Adam sebagaimana dakwaan primer. Dalam perkara ini, pertimbangan memberatkan yakni adanya kerugian materiil kepada korban.

Baca juga : Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni karena Meneror Istri

Lalu, majelis juga menilai Adam yang pernah dihukum pidana menjadi pertimbangan memberatkan dalam kasus ini. Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni bersikap sopan, telah mengaku, dan menyesal.

“Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan,” ucap hakim.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan vonis setahun penjara untuk Adam.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat