Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni karena Meneror Istri
![Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni karena Meneror Istri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/03d576fd7302e51f6ff6e254b9f0e580.jpg)
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membeberkan alasan melaporkan kembali pegiat media sosial Adam ke Bareskrim Polri. Selain dituding membungkam oknum, Adam Deni juga disebut telah meneror istrinya, Feby Belinda.
"Ini karena sudah membawa istri gue, teror terhadap istri gue, mengambil tindakan yang sudah gue laporin kemarin, pertama tentang tuduhan Rp30 miliar yg membungkam berbagai pihak-pihak," kata Ahmad Sahroni di acara Hoegeng Award, di The Tri Brata, Jakarta Selatan, hari ini.
Menurutnya, teror itu disampaikan Adam Deni lewat Instagram. Akibatnya, kata dia, semua keluarga beserta anaknya bertanya-tanya terkait teror tersebut.
"Karena bahasanya yang tidak pantas, jadi gue ambil sikap ini bukan karena gue sebagai pejabat tapi karena gue sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada Kepolisian. Kemarin sudah gue laporin, kita menunggu hasil analisa dari Kepolisian," ungkap politikus Partai NasDem itu.
Ahmad Sahroni tak merinci detail isi ancaman tersebut. Namun, dia menyebut isi ancaman itu memuat kata-kata kotor.
"Bahasa kotor tentang bahwa Sahroni suka begitu-begitu, masa mbak Feby enggak tahu, kayak gitu-gitu tiap hari. Jadi gue mengambil tindakan ini untuk kepentingan agar tidak semua orang seenaknya mengatakan hal-hal yang tidak benar dan belum tentu benar," ujarnya.
Baca juga: Akibat Korsleting Listrik, Satu Mobil Terbakar di Jakarta Utara.
Dia mengaku tak serta merta lega atas vonis empat tahun penjara terhadap Adam Deni dalam kasus akses ilegal yang juga dilaporkannya beberapa waktu lalu. Sahroni lega apabila apa yang dilaporkannya diusut kebenarannya sampai diputus bersalah.
Laporan terhadap Adam Deni teregister dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. Sahroni melaporkan Adam dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan. Sesuai Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Dugaan tindak Pidana itu dilakukan Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekitar pukul 17.00 WIB pada 28 Juni 2022. Kala itu, Adam tengah menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Sahroni.
"Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk membungkam," tulis Sahroni dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.
Laporan itu dibuat usai Adam Deni divonis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan transmisi ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni, sehingga bisa diakses publik. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Adam Deni.(OL-4)
Terkini Lainnya
Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
Jerinx Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Adam Deni
Jerinx akan Divonis Hari Ini dalam Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni
Dokter Tirta Mengaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta, Begini Tanggapan Polisi
Jadi Saksi Jerinx, Dokter Tirta Mengaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta
Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan Usai Polri Sita Dokumen RUPSLB Palsu
9 Anak Buah Bandar Judi Online Ditahan, Terancam Penjara 20 Tahun
Bareskrim Usut Pemalsuan Akta RUPSLB Lewat Dirut Bank Sumsel Babel
Meresahkan, Sara Institute Dorong Polri Usut Mafia Judi Online
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim
Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Bantah Imingi Ketua RT Uang untuk Berbohong
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap