Jadi Saksi Jerinx, Dokter Tirta Mengaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta
![Jadi Saksi Jerinx, Dokter Tirta Mengaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/2c97c644f54a8eb6c6e50663d543ef08.jpg)
TIRTA Mandira Hudhi alias dokter Tirta mengaku pernah diperas oleh pegiat media sosial Adam Deni. Pemerasan tersebut muncul dalam upaya perdamaian terkait perseteruan di media sosial.
Hal itu disampaikan Tirta saat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx. Tirta membeberkan fakta lain terkait Adam.
"Ya pernah transfer Rp70 juta (ke Adam Deni)," kata Tirta saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini.
Hal itu bermula ketika Adam dan sebuah akun media sosial 'menggoreng' unggahan terkait Tirta yang tidak memakai masker. Tirta mengaku tengah menghadiri acara latihan menembak dan diminta melepaskan masker.
Menurut Tirta, terjadi adu mulut via direct message (DM) antara asisten pribadinya, Muhammad Winaryo dan Adam. Karena tak terima, Winaryo dilaporkan ke polisi oleh Adam.
"Setelah itu, itu dia (Adam Deni) mengajak ketemu di kedai kopi di Bekasi, lalu dia mengajak lawyernya dan meminta uang Rp80 juta tapi dinegoisasi diangka Rp70 juta," ungkap Tirta.
Baca juga: Laba Tahunan Pfizer dari Vaksin Covid-19 Melonjak Dua Kali Lipat
Tirta memastikan memiliki bukti terkait transfer tersebut. Dia mempersilakan untuk membuka mutasi pada rekeningnya.
"Sebenarnya kalau misalkan ada perintah dari sidang dan hakim bahwa ada surat saya bisa minta BCA untuk bongkar transaksinya itu memang ada," ucap Tirta.
Di samping itu, Adam juga meminta sejumlah uang yang diklaim sebagai transport membantu Tirta mencegah hoaks covid-19. Tirta diminta transfer Rp1 juta.
"Setelah menyerang Jerinx dia juga minta uang transport dalam rangka membantu saya untuk hoaks covid-19. Setiap minta transprot Rp1 juta sampai Rp1,5 juta," ujar Tirta.
Jerinx terjerat kasus pengancaman dengan kekerasan terkait dengan polemik pertanyaan sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Adam Deni mengambil langkah hukum soal pengancaman tersebut setelah tidak tercapai titik temu perdamaian kedua belah pihak yang berseteru.
Saat kasus Jerinx bergulir di pengadilan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam terkait kasus dugaan mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin. Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Juncto (Jo) Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-4)
Terkini Lainnya
Freshmag Bagikan 7 Tips Atasi Masalah Gerd yang Kerap Datang Kapan Saja
Dokter Tirta Mengaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta, Begini Tanggapan Polisi
Dokter Tirta Dukung Liga 1 Digelar di Tengah Pandemi Covid-19
Ini Tips Sikapi Pandemi Covid-19 dengan Benar dari Dokter Tirta
Presiden Jokowi Tunjuk Luhut, Dokter Tirta: Berarti Negara Memang sedang Darurat
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
Pasukan Khusus Rusia Bebaskan Dua Penjaga Penjara dan Tewaskan Beberapa Penyandera di Rostov-on-Don
Buron Kasus KDRT di Jakarta Utara Dijebloskan ke LP Cipinang
Donald Trump Menyelesaikan Wawancara Pra-Hukuman dengan Departemen Probasi New York
KPK Bakal Hadirkan Andi Arief di Persidangan Korupsi Eks Kader Demokrat
Presiden Joe Biden: Tidak Ada yang Berada di Atas Hukum
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap