visitaaponce.com

Jadi Saksi Jerinx, Dokter Tirta Mengaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta

Jadi Saksi Jerinx, Dokter Tirta Mengaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta
Tirta Mandira Hudhi alias dokter Tirta(MI/HARYANTO)

TIRTA Mandira Hudhi alias dokter Tirta mengaku pernah diperas oleh pegiat media sosial Adam Deni. Pemerasan tersebut muncul dalam upaya perdamaian terkait perseteruan di media sosial.

Hal itu disampaikan Tirta saat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx. Tirta membeberkan fakta lain terkait Adam.

"Ya pernah transfer Rp70 juta (ke Adam Deni)," kata Tirta saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini.

Hal itu bermula ketika Adam dan sebuah akun media sosial 'menggoreng' unggahan terkait Tirta yang tidak memakai masker. Tirta mengaku tengah menghadiri acara latihan menembak dan diminta melepaskan masker.

Menurut Tirta, terjadi adu mulut via direct message (DM) antara asisten pribadinya, Muhammad Winaryo dan Adam. Karena tak terima, Winaryo dilaporkan ke polisi oleh Adam.

"Setelah itu, itu dia (Adam Deni) mengajak ketemu di kedai kopi di Bekasi, lalu dia mengajak lawyernya dan meminta uang Rp80 juta tapi dinegoisasi diangka Rp70 juta," ungkap Tirta.

Baca juga: Laba Tahunan Pfizer dari Vaksin Covid-19 Melonjak Dua Kali Lipat

Tirta memastikan memiliki bukti terkait transfer tersebut. Dia mempersilakan untuk membuka mutasi pada rekeningnya.

"Sebenarnya kalau misalkan ada perintah dari sidang dan hakim bahwa ada surat saya bisa minta BCA untuk bongkar transaksinya itu memang ada," ucap Tirta.

Di samping itu, Adam juga meminta sejumlah uang yang diklaim sebagai transport membantu Tirta mencegah hoaks covid-19. Tirta diminta transfer Rp1 juta.

"Setelah menyerang Jerinx dia juga minta uang transport dalam rangka membantu saya untuk hoaks covid-19. Setiap minta transprot Rp1 juta sampai Rp1,5 juta," ujar Tirta.

Jerinx terjerat kasus pengancaman dengan kekerasan terkait dengan polemik pertanyaan sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Adam Deni mengambil langkah hukum soal pengancaman tersebut setelah tidak tercapai titik temu perdamaian kedua belah pihak yang berseteru.

Saat kasus Jerinx bergulir di pengadilan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam terkait kasus dugaan mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin. Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Juncto (Jo) Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat