visitaaponce.com

Bareskrim Usut Pemalsuan Akta RUPSLB Lewat Dirut Bank Sumsel Babel

Bareskrim Usut Pemalsuan Akta RUPSLB Lewat Dirut Bank Sumsel Babel
Dirut Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin.(MI/Rendy Ferdiansyah)

BARESKRIM Polri terus mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Pengusutan kali ini dilakukan lewat Direktur Utama (Dirut) Bank Sumsel Babel (BSB) Achmad Syamsudin.

"Betul Direktur Utama BSB telah diperiksa Senin kemarin mulai dari jam 14.00 WIB dan selesai pemeriksaan jam 20.00 WIB karena alasan kesehatan," kata Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Juni 2024.

Vanda mengatakan pemeriksaan pada Senin, 24 Juni 2024 belum rampung. Achmad akan dipanggil kembali pada Kamis, 4 Juli 2024.

Baca juga : Bareskrim Polri Kesulitan Berantas Pinjaman Online Ilegal

"Yang bersangkutan sudah menyatakan kesiapannya untuk kembali datang diperiksa pada Kamis 4 Juli besok, pukul 09.00 WIB," ujar Vanda.

Menurut Vanda, pihaknya perlu memeriksa Achmad. Lantaran, Achmad yang menjabat Direktur Utama BSB bertanggung jawab memberikan laporan non keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelaksanaan dan tindak lanjut dari hasil RUPSLB tahun 2020.

"Pemeriksaan dikarenakan yang bersangkutan selaku Direktur Utama yang memberikan laporan kepada OJK terkait hasil daripada RUPSLB tahun 2020 dan tindak lanjut dari hasil isi RUPSLB," tuturnya.

Baca juga : OJK Harapkan Ada Penurunan Rasio Kredit Macet Perbankan

Sebelum memeriksa Achmad, Bareskrim lebih dahulu memeriksa sejumlah saksi dari OJK Pusat hingga eks Ketua OJK Regional 7 Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho. Dalam pemeriksaan itu, Bareskrim menyita dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB. Vanda mengatakan salah satu dokumen RUPSLB itulah yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.

"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya.

Di sisi lain, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman terkait proses pengajuan korban Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB 2020. Erzaldi memastikan dirinya yang saat itu merupakan pemegang 28.081 lembar saham BSB telah mengajukan sosok Mulyadi sebagai calon Direktur dan disepakati oleh peserta RUPSLB tahun 2020.

Baca juga : Risiko Kredit Bermasalah Segmen UMKM Meningkat

Oleh karenanya, Erzaldi mengatakan dirinya sempat mempertanyakan hilangnya nama Mulyadi dalam akta RUPSLB BSB kepada pihak OJK Regional 7. Hanya saja, kata dia, OJK justru lepas tangan dan menyebut persoalan itu harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada di BSB.

"Padahal OJK sesuai tugas dan kewenangan yang ada dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 harusnya berperan sebagai pengawas dan pendeteksi awal terhadap dugaan tindak pidana di industri perbankan," pungkas dia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan. Kasus naik sidik usai gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret 2024. 

Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik. (Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat