visitaaponce.com

Bareskrim Polri Kesulitan Berantas Pinjaman Online Ilegal

Bareskrim Polri Kesulitan Berantas Pinjaman Online Ilegal
Polisi memberikan keterangan pers saat rilis kasus tindak pidana pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/6).(MI/M Irfan.)

BARESKRIM mengakui kesulitan untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal itu diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika, Sabtu (19/6).

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 3.193 aplikasi pinjol ilegal yang beredar. Untuk itu, kata Helmy, pihaknya perlu memilah satu-persatu untuk mengetahui mana pinjol yang masih buka atau tutup akun.

"Sampai dengan saat ini penyidik Dittipideksus intens berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang hal itu," papar Helmy.

Helmy menyebut bahwa Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal.

Baca juga: Bareskrim Sebut Pinjol Rp Cepat Beraksi sejak 2018

 

"Kasus pinjol (fintech-peer to peer landing) yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi trigger kepada jajaran untuk lebih responsif menjawab yang menjadi keresahan masyarakat," terangnya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat