visitaaponce.com

Bareskrim Sebut Pinjol Rp Cepat Beraksi sejak 2018

Bareskrim Sebut Pinjol Rp Cepat Beraksi sejak 2018
Ilustrasi.(DOK MI.)

PELAKU pinjaman online (pinjol) ilegal yang bernama Rp Cepat telah beraksi sejak 2018. Sejauh ini, aparat kepolisian berhasil menangkap lima pelaku pinjol ilegal Rp Cepat.

Hal itu diungkapkan Kasubdit IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun, pada Sabtu (19/6). Para pelaku Rp Cepat, lanjut Ma’mun, dapat ditangkap dengan mudah lantaran mereka tidak berpindah-pindah seperti pelaku pinjol ilegal lain.

Namun, hingga kini dua pelaku Rp Cepat lain yang merupakan WNA masih berstatus DPO. "Dua DPO lain belum tertangkap. Mereka berperan sebagai pengendalinya," papar Ma'mun.

Ma’mun menuturkan para nasabah Rp Cepat lebih sering rugi secara sosial dibandingkan materiil. Pasalnya, Rp Cepat sering kali melakukan perundungan kepada nasabah dengan menyebarkan foto vulgar melalui media sosial usai mencuri data pribadi mereka.

"Jadi kalau kerugian secara materil ya sedikit saja. Hanya kerugian sosial dengan disedotnya data pribadi nasabah yang meresahkan," tuturnya.

Sejatinya, kata Ma’mun, Bareskrim sudah mengetahui kasus-kasus korban pinjol ilegal Rp Cepat sejak lama. Seiring banyaknya korban, aparat kepolisian pun bertindak untuk menangkap pinjol Rp Cepat.

Sebelumnya, Bareskrim membongkar praktik pinjol ilegal perusahaan Rp Cepat yang dikendalikan oleh WN Tiongkok. Mereka menggunakan aplikasi dari Tiongkok  untuk dapat menyedot data-data peminjamnya.

Baca juga: Bareskrim Bakal Bongkar Jaringan Antar Oknum Pinjol Ilegal

 

Polisi berhasil mengamankan lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Mereka merupakan pelaku lapangan yang bertugas sebagai penagih utang para nasabah. (OL-14)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat