Bareskrim Sebut Pinjol Rp Cepat Beraksi sejak 2018
PELAKU pinjaman online (pinjol) ilegal yang bernama Rp Cepat telah beraksi sejak 2018. Sejauh ini, aparat kepolisian berhasil menangkap lima pelaku pinjol ilegal Rp Cepat.
Hal itu diungkapkan Kasubdit IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun, pada Sabtu (19/6). Para pelaku Rp Cepat, lanjut Ma’mun, dapat ditangkap dengan mudah lantaran mereka tidak berpindah-pindah seperti pelaku pinjol ilegal lain.
Namun, hingga kini dua pelaku Rp Cepat lain yang merupakan WNA masih berstatus DPO. "Dua DPO lain belum tertangkap. Mereka berperan sebagai pengendalinya," papar Ma'mun.
Ma’mun menuturkan para nasabah Rp Cepat lebih sering rugi secara sosial dibandingkan materiil. Pasalnya, Rp Cepat sering kali melakukan perundungan kepada nasabah dengan menyebarkan foto vulgar melalui media sosial usai mencuri data pribadi mereka.
"Jadi kalau kerugian secara materil ya sedikit saja. Hanya kerugian sosial dengan disedotnya data pribadi nasabah yang meresahkan," tuturnya.
Sejatinya, kata Ma’mun, Bareskrim sudah mengetahui kasus-kasus korban pinjol ilegal Rp Cepat sejak lama. Seiring banyaknya korban, aparat kepolisian pun bertindak untuk menangkap pinjol Rp Cepat.
Sebelumnya, Bareskrim membongkar praktik pinjol ilegal perusahaan Rp Cepat yang dikendalikan oleh WN Tiongkok. Mereka menggunakan aplikasi dari Tiongkok untuk dapat menyedot data-data peminjamnya.
Polisi berhasil mengamankan lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Mereka merupakan pelaku lapangan yang bertugas sebagai penagih utang para nasabah. (OL-14)
Terkini Lainnya
OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
Kasus Perceraian di Depok Meningkat, 70 Persen karena Judi Online dan Pinjol
70 Persen Penyebab Perceraian di Depok Adalah Judi Online dan Pinjol
Transaksi Judi Online Kalangan Menengah Atas Capai Rp40 miliar
Menko PMK Muhadjir Effendy: Bansos Bisa Diberikan pada Keluarga, Bukan Pelaku Judi Online
Terlilit Utang Pinjol, Karyawati PT Sat Nusapersada Nekat Curi 143 Handphone
Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan Usai Polri Sita Dokumen RUPSLB Palsu
9 Anak Buah Bandar Judi Online Ditahan, Terancam Penjara 20 Tahun
Bareskrim Usut Pemalsuan Akta RUPSLB Lewat Dirut Bank Sumsel Babel
Meresahkan, Sara Institute Dorong Polri Usut Mafia Judi Online
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim
Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Bantah Imingi Ketua RT Uang untuk Berbohong
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap