visitaaponce.com

Terlilit Utang Pinjol, Karyawati PT Sat Nusapersada Nekat Curi 143 Handphone

Terlilit Utang Pinjol, Karyawati PT Sat Nusapersada Nekat Curi 143 Handphone
Pekerja melakukan perakitan hanphone di PT Sat Nusapersada di Batam(ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

POLISI mengungkap motif pencurian 143 unit handphone oleh seorang pekerja PT Sat Nusapersada Batam berinisial ES (24) yang terjadi pada bulan Mei 2024.

Wanita tersangka kasus pencurian di Batam ini terancam mendekam 5 tahun penjara atas perbuatannya.Hasil pemeriksaan terbaru mengungkap, wanita 24 tahun itu mengaku nekat mencuri karena terlilit utang pinjaman online alias pinjol.

Aksinya mencuri 143 handphone di PT Satnusa Batam ini ia lakukan selama 8 hari kerja, terhitung 21 hingga 29 Mei 2024.

Baca juga : Pinjaman Pribadi Marak di Jawa Barat, OJK: Mirip Praktek Rentenir

"Tersangka merupakan karyawan PT Sat Nusa ini bekerja pada bagian pengecekan hasil produksi," kata Kanit Tipiter Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan, Sabtu (15/6).

Modusnya, lanjut dia, ia mulai melancarkan aksinya dengan membawa satu persatu handphone yang ia curi di sela sela bajunya.Ponsel curian itu kemudian ia sembunyikan di toilet, kemudian dibawa keluar tanpa ada pengecekan sekuriti. ES kemudian menyerahkan ponsel curian itu ke rekannya berinisial D yang sudah menunggu di luar perusahaan.

Agar tidak terlihat mencurigakan, barang tersebut dibawa keluar saat jam istirahat atau jam pulang kerja dengan rincian sehari bisa 5 hingga 10 unit handphone yang bisa dibawa.

Baca juga : Ratusan Tenaga Pendidik Jabar Terjebak Pinjol, Gaya Hidup Konsumtif Jadi Penyebab

"Berdasarkan pengakuan terbaru pelaku, uang hasil penjualan handphone curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar pinjaman online. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 500 juta lebih," ujarnya.

Akibatnya, PT Sat Nusapersada mengalami kerugian senilai total lebih kurang Rp 550 juta dari 143 unit handphone yang dicuri.

Atas tindakannya tersebut, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan 2 pelaku lainnya yang turut membantu aksi pencurian ini dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polresta Barelang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini. HK/Z-7

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat