Pinjaman Pribadi Marak di Jawa Barat, OJK Mirip Praktek Rentenir
![Pinjaman Pribadi Marak di Jawa Barat, OJK: Mirip Praktek Rentenir](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/20b68279ed9d51a51a4ccc65cea399f0.jpg)
SELAIN pinjaman online (pinjol) di Jawa Barat (Jabar), kini tengah marak pinjaman pribadi (pinpri). Agar masyarakat tidak terjerat dan tergiur dengan pinpri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan.
Kepala OJK Kantor Region 2 Jabar Indarto Budiwitomo mengatakan, sebenarnya pinpri sudah ada sejak lama dan praktiknya sama seperti rentenir. Namun kini konsep pinpri ada dua model, ada yang melalui online, ada juga yang tidak online. Pinpri masih eksis karena
didorong kebutuhan masyarakat.
"Pinpri dari dulu juga sudah ada, itu karena masyarakat butuh, tapi di tengah kebutuhan masyarakat mereka gunakan kesempatan dalam kesempatan. Agar masyarakat tidak terjebak dengan pinpri, OJK terus gencar lakukan sosialisasi dan edukasi dan berharap masyarakat meminjam uang ke jasa keuangan resmi," jelasnya di Bandung, Rabu (13/9).
Baca juga : Selain Pinjol, OJK Minta Masyarakat Waspadai Modus Pinpri
Menurut Indarto, OJK akan terus berupaya mengedukasi masyarakat, saat ini banyak channel-channel untuk pinjaman dana murah, dengan suku bunga murah, mungkin masyarakat kurang informasi dan teredukasi, bagaimana berinvestasi yang baik dan tata kelola keuangan yang baik.
Khusus untuk kasus prinpri, karena tidak terdaftar di OJK, tentu saja tidak terlaporkan ke OJK. Apalagi, sistem pinjaman pinpri biasanya perorangan. "Laporan pinpri ke kita tidak ada, karena mereka antarperson, karena yang meminjamkannya bukan unit jasa keuangan beda dengan pinjol, pinjol yang legal maksudnya ya," ujarnya.
Baca juga : Ratusan Tenaga Pendidik Jabar Terjebak Pinjol, Gaya Hidup Konsumtif Jadi Penyebab
Indarto menambahkan, di Indonesia banyak pilihan jasa keuangan yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Gunakan itu dengan sebaik-baiknya. Ia juga menilai, pinpri sama bahayanya dengan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
"Sama juga artinya, pinjaman tanpa dilakukan analisa memadai, kemampuan yang bersangkutan untuk membayar kembali dengan tingkat suku bunga yang tidak wajar itu berbahaya," tambahnya.
Seruan MUI
Imbauan yang sama juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar yang meminta kepada warga Jabar agar tidak tergiur dengan pinpri.
"Jangan mudah tergiur. Coba dilihat, seperti apa kalau ujung-ujungnya memberatkan, lebih pada riba dan saya mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak pada pusaran pinpri," kata Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar.
Apalagi lanjut Rafani, kalau penggunanya untuk konsumstif dan kini ada fenomena orang terjebak pinjol karena judi online, itu lebih berbahaya lagi.
Bahaya berutang juga, menurut Rafani sudah ada dalam hadis. Malah dalam Islam orang berdoa tidak terjebak dalam utang, utang itu sesuatu sangat memberatkan. (Z-4)
Terkini Lainnya
Seruan MUI
Apindo: 61% Perusahaan Masih Kesulitan Akses Pinjaman ke Bank
Diterima 1.945 Pelaku Usaha, Program KCS Cilegon Pinjaman Modal Terserap Rp5,9 Miliar Lebih
G7 Sepakat Pinjaman Ukraina Menggunakan Keuntungan dari Investasi Rusia yang Dibekukan
Teknologi AI Bantu Perbankan Proteksi Data Nasabah dari Ancaman Fraud
HUT ke-35 FIFGROUP, Maucash Hadir dengan Penawaran Menarik di Localicious 2024
Maucash Rayakan HUT ke-35 FIFGROUP dengan Partisipasi di Acara Localicious
Selain Pinjol, OJK Minta Masyarakat Waspadai Modus Pinpri
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap