visitaaponce.com

Selain Pinjol, OJK Minta Masyarakat Waspadai Modus Pinpri

Selain Pinjol, OJK Minta Masyarakat Waspadai Modus Pinpri
Kantor OJK(MI/Ramdani)

SELAIN kasus gagal bayar pinjol legal dan ilegal, saat ini ramai fenomena pinpri atau pinjaman pribadi, yang ini merupakan modus yang menawarkan pinjaman dari orang perorang pribadi kepada pihak peminjam.

Syaratnya dengan menyerahkan data pribadi seperti KTP, bahkan kartu keluarga, akun medsos, foto profil WhatsApp, gantungan nama (name tag) kerja, sampai berbagi lokasi peminjam.

"Pada hakikatnya pinpri ini tidak masuk ke dalam ranah yang diurus dan diatur oleh OJK dan tidak ada perizinan bagi pinpri di OJK," kata Friderica, pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan September, Selasa (5/9).

Baca juga : Kisah Pemuda Tangsel Terlilit Utang Pinjol Demi Gaya Hidup

Dengan melihat seperti ini, masyarakat harus terus waspada dan memperhatikan terkait peminjaman dana, yang bisa merugikan peminjam dalam banyak hal.

"Kami mengimbau masyarakat juga terus berhati-hati dan memperhatikan detail dan juga risiko yang mungkin diterima kalau kemudian mengajukan pinjaman pribadi ini," kata Friderica. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat