visitaaponce.com

OJK Resmi Luncurkan Roadmap BPR

OJK Resmi Luncurkan Roadmap BPR
Ilustrasi OJK(dok.MI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) 2024-2027.

Roadmap tersebut merupakan landasan kebijakan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas, tangguh dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMK dan masyarakat di wilayahnya.

"Untuk mewujudkan visi pengembangan dan penguatan industri BPR dan BPRS sebagaimana ditetapkan dalam roadmap ini, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi ?OJK, industri dan asosiasi BPR dan BPRS, Bank Umum, Bank Umum Syariah, Kementerian/Lembaga dan stakeholders terkait lainnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (21/5).

Baca juga : Gelar Syukuran, BPR Syariah Siap Jemput Potensi Pasar Perbankan

"OJK akan senantiasa mengawal perwujudan visi tersebut melalui pengaturan, perizinan dan pengawasan, sehingga menciptakan ekosistem yang kondusif bagi Industri BPR dan BPRS," lanjutnya.

Secara umum, RP2B 2024-2027 terdiri atas empat pilar utama, yaitu penguatan struktur dan daya saing; akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS; penguatan peran BPR dan BPRS terhadap wilayahnya; penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

Itu juga diikuti dengan empat perangkat pendukung (enabler) yang terdiri dari kepemimpinan dan manajemen perubahan; kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM); infrastruktur teknologi informasi; serta kolaborasi dan kerja sama sektoral/interdep.

Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo

Dian mengatakan, RP2B 2024-2027 memiliki fokus utama pada upaya untuk memperbaiki isu-isu fundamental pada BPR dan BPRS. Dengan begitu, BPR dan BPRS mampu memanfaatkan peluang sekaligus mengelola risiko dengan adanya perluasan kegiatan usaha dan aktivitas seperti yang diatur dalam Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Fokus utama tersebut dituangkan dalam quick wins kebijakan, yaitu penguatan permodalan, akselerasi konsolidasi, dan penguatan penerapan tata kelola yang baik untuk mendukung bisnis BPR dan BPRS yang berintegritas dan berkelanjutan.

"Roadmap ini merupakan living document yang dapat terus disesuaikan dengan dinamika industri BPR dan BPRS serta ekosistem industri jasa keuangan," terang Dian.

Baca juga : OJK Terbitkan Dua Aturan Penguatan BPR dan BPRS

Seiring dengan peluncuran roadmap tersebut, OJK juga telah menerbitkan aturan-aturan baru yang bertujuan untuk mendorong kemajuan BPR dan BPRS, yakni, Peraturan OJK 7/2024 tentang BPR dan BPRS, untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPRS

Kemudian POJK 1/2024 tentang Kualitas Aset BPR dalam rangka mendukung pengelolaan aset BPR melalui prinsip kehati-hatian, dan POJK 28/2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dalam rangka penguatan pengawasan BPR dan BPRS.

"Ke depan, OJK akan menerbitkan peraturan-peraturan lainnya dalam mendukung pertumbuhan BPR dan BPRS, diantaranya peraturan terkait penerapan tata kelola yang baik dan pelaporan yang lebih efisien," pungkas Dian. (Mir/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat