visitaaponce.com

Lindungi Konsumen, OJK Hentikan 915 Entitas Jasa Keuangan

Lindungi Konsumen, OJK Hentikan 915 Entitas Jasa Keuangan
Logo OJK.(Dok MI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus menjaga aspek perlindungan konsumen. Hal itu dibuktikan dengan penghentian 915 entitas yang didominasi oleh pinjaman online ilegal oleh Satgas Pasti di 2024.

"Sampai dengan 30 April 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa surat peringatan tertulis kepada 35 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), surat perintah kepada 3 PUJK, dan sanksi denda kepada 10 PUJK," demikian petikan dokumen Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar yang dikutip pada Selasa (21/5).

Adapun per 30 April 2024, otoritas mencatat sebanyak 67 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 205 pengaduan. Sementara pada periode 1 Januari hingga 30 April 2024, OJK telah menerima 127.220 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.101 pengaduan.

Baca juga : Pinjaman Pribadi Marak di Jawa Barat, OJK: Mirip Praktek Rentenir

Dari total pengaduan tersebut, 3.262 di antaranya berasal dari sektor perbankan, 1.952 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, dan 423 berasal dari industri perusahaan asuransi, serta sisanya layanan sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB) lain.

Sedangkan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan, OJK telah memberikan edukasi keuangan melalui 655 kegiatan yang diikuti 682.645 peserta. Lalu forum Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di 516 TPAKD provinsi, kabupaten, kabupaten/kota.

Kemudian pemanfaatan aplikasi Sikapi Uangmu yang telah menayangkan 140 konten dengan 537.312 viewers. Sikapi Uangmu merupakan aplikasi mobile yang dibangun sebagai media penyimpanan informasi dan edukasi keuangan. Lalu Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) dengan 55.807 akses modul dan 43.265 kelulusan modul. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat