visitaaponce.com

OJK Sampaikan Perkembangan Arah Kebijakan 2024 dan Tantangan Global

OJK Sampaikan Perkembangan Arah Kebijakan 2024 dan Tantangan Global
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar( ANTARA FOTO)

OTORITAS Jasa Keuangan menyampaikan perkembangan arah kebijakan 2024 untuk memperkuat sektor jasa keuangan beserta sejumlah tantangan. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan yang diterima Selasa (21/5).

Untuk penguatan sektor jasa keuangan dalam kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi, OJK membuat sejumlah langkah kebijakan salah satunya membangun infrastruktur pengaturan dan pengawasan terintegrasi, termasuk untuk konglomerasi keuangan. Langkah itu sudah didukung dengan dirilisnya draf  Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) konglomerasi keuangan (KK) dan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK) ke publik untuk dimintakan tanggapan melalui website OJK.

"OJK juga telah melakukan percepatan dan penyederhanaan proses perizinan OJK dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi," kata Mahendra dalam materi paparannya.

Baca juga : Antusiasme Pasar Modal Tinggi, 123 Antrean Penawaran Umum

Sementara dalam peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, OJK mengembangkan melalui inisiatif pendalaman pasar keuangan.  Upaya itu dilakukan dengan menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2024 terkait transaksi marjin dan short selling yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas transaksi.

OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah), diantaranya mengatur mengenai BPR/S dapat melakukan penawaran umum. Sementara untuk ketentuan terkait liquidity provider dan pengaturan penyelenggaran dana pensiun (dapen) oleh  manajer investasi (MI) sedang dalam tahap penyelesaian. Kebijakan lainnya, OJK sedang meningkatkan peran lembaga jasa keuangan syariah serta meningkatkan peran sektor keuangan terhadap transisi energi dan mendorong ekosistem keuangan berkelanjutan.

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan, OJK membuat sejumlah langkah seperti  meningkatkan integritas sektor jasa keuangan dengan memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen dan investor, Percepatan penyelesaian industri jasa keuangan (IJK) bermasalah,  Penguatan pengawasan market conduct dan  upaya preventif dengan menggiatkan edukasi.

Baca juga : Stabilitas Jasa Keuangan Terjaga, Perkembangan Geopolitik Perlu Dicermati

Mahendra mengatakan dalam outlook pada 2024, pertumbuhan ekonomi global cenderung sideways dengan divergensi yang tinggi karena persistensi inflasi di AS, serta risiko stagflasi di Eropa dan perlambatan Tiongkok. Selain itu, tensi geopolitik masih tinggi akibat perang terbuka di berbagai kawasan dan ketidakpastian geopolitik juga dipengaruhi pemilu di beberapa negara utama. 

Sementara pada 2025 pertumbuhan ekonomi global diperkirakan juga masih sideways, dengan percepatan pertumbuhan akan ditentukan keberhasilan stimulus fiskal terutama di Tiongkok. Sementara risiko geopolitik dapat menjadi black swan, yang akan teramplikasi jika Donald Trump terpilih kembali dalam Pemilu di AS. Untuk perang dagang AS-Tiongkok dipredikis berlanjut dan fragmentasi perekonomian diperkirakan terus terjadi.

Sementara dalam Outlook Domestik, pemerintah optimis ekonomi domestik terus membaik. Pada 2024 pertumbuhan ekonomi stabil di sekitar 5%. Investasi dan program pemerintah cenderung standstill di periode pemilu. Konsumsi menjadi motor pertumbuhan didukung peningkatan belanja pemerintah dan aktivitas terkait pemilu.

Atas dasar itu, kata Mahendra, OJK akan terus memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan. DI sektor perbankan, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan penguatan perbankan Syariah Indonesia., penerbitan kebijakan terkait penyempurnaan tata kelola perbankan untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola dengan dukungan manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi. 

Selain itu OJK juga mendorong penguatan perbankan antara lain melalui konsistensi penerapan kebijakan konsolidasi perbankan, penguatan pengawasan dan perizinan terintegrasi, termasuk cross jurisdiction licensing, serta mendorong inovasi produk dan pendalaman pasar sistem keuangan termasuk yang terkait sustainable finance, serta digitalisasi perbankan. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat