visitaaponce.com

Tiga Arah Kebijakan Kebijakan OJK di 2024

Tiga Arah Kebijakan Kebijakan OJK di 2024
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.(ANTARA FOTO)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memiliki tiga garis besar kebijakan di 2024. Tiga hal tersebut ialah yang berkaitan dengan penguatan sektor jasa keuangan, peningkatan daya saing sektor jasa keuangan, dan peningkatan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat melakukan pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa nasional, Senin (20/5).

Pada penguatan sektor jasa keuangan, OJK melakukannya melalui kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi. Hal itu ditempuh dengan tiga hal, pertama yakni, membangun infrastruktur pengaturan dan pengawasan terintegrasi, termasuk untuk konglomerasi keuangan.

Baca juga : OJK Resmi Luncurkan Roadmap BPR

Kedua, percepatan dan penyederhanaan proses perizinan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK 8/2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Beleid tersebut mengamanatkan penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi.

Ketiga, penguatan aspek kapasitas kelembagaan, tata kelola, dan early intervention. Dalam hal ini, OJK telah menerbitkan POJK 5/2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan BU untuk penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan POJK 7/2024 ttg BPR/S diantaranya mengatur konsolidasi BPR/S. Otoritas juga akan membentuk Database Polis Asuransi Nasional. sedangkan ntuk memperkuat pengawasan SJK di daerah, OJK mengimplementasikan pendelegasian wewenang pengawasan SJK di daerah secara bertahap.

Baca juga : Gelar Syukuran, BPR Syariah Siap Jemput Potensi Pasar Perbankan

Kebijakan besar kedua ialah peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Itu dilakukan otoritas melalui empat cara, yakni, pertama, mengembangkan sektor jasa keuangan melalui inisiatif pendalaman pasar keuangan.

Itu dilakukan dengan penerbitan POJK 6/2024 terkait transaksi marjin dan short selling yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas transaksi. Kemudian OJK juga telah menerbitkan POJK 7/2024 ttg BPR/S diantaranya mengatur BPR/S dapat melakukan penawaran umum. selanjutnya ialah ketentuan terkait liquidity provider dan pengaturan penyelenggaran dana pensiun oleh manajer investasi yang sedang dalam tahap RDP.

Cara kedua ialah melalui pengembangan kerangka pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Saat ini, OJK tengah merumuskan POJK mengenai model bisnis Innovative Credit Scoring dan Aggregator, serta kebijakan terkait penerapan Artificial Intelligence di sektor keuangan. Ketiga, peningkatan peran lembaga jasa keuangan syariah dalam perekonomian yang ditempuh melalui penerbitan POJK 2/2024; sinergi pengembangan keuangan syariah antara OJK dan MUI dalam bentuk MoU; dan penyusunan KPKS (Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah).

Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo

Keempat, yakni peningkatan peran sektor keuangan terhadap transisi energi dan mendorong ekosistem keuangan berkelanjutan. Ini salah satunya ditempuh dengan penerbitan taksonomi untuk keuangan berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan panduan bagi perbankan terkait risiko iklim (CRMS).

Kemudian kebijakan besar ketiga ialah peningkatan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan. Itu ditempuh dengan empat cara, pertama yakni, peningkatan integritas sektor jasa keuangan dengan memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen dan investor OJK sedang memfinaliasi RPOJK Strategi Antifraud LJK (sebelumnya hanya perbankan). Untuk RPOJK SIPELAKU (database fraudster), sedang tahap RDP.

Cara kedua ialah melalui percepatan penyelesaian IJK bermasalah Pada Apr-24, OJK melakukan pencabutan izin usaha 4 BPR dan 1 fintech P2P lending pelanggar ketentuan. Selain itu, terdapat beberapa asuransi dan dapen dalam pengwasan khusus.

Cara ketiga, yakni penguatan pengawasan market conduct yang dilakukan dengan pelaksanaan pemantauan 2.210 iklan produk dan atau layanan jasa keuangan sepanjang triwulan I 2024. Kemduian pada April 2024, OJK mengenakan sanksi dministratif berupa denda Rp300 juta atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan. OJK juga sedang menyusun RPOJK Satgas Pasti.

Keempat ialah upaya preventif dengan menggiatkan edukasi. Hal ini ditempuh OJK dengan melakukan 655 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 682.645 orang peserta secara nasional dalam periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2024. (Mir/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat